Jayapura, – Prokontra.online | Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay amankan tiga orang terduga pelaku Pengeroyokan di tiga lokasi berbeda di Kota Jayapura atas dua laporan polisi, tiga orang yang diamankan yakni AG (37), TK (18) dan MB (23).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (30/10) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan ketiganya dibekuk lantaran dilaporkan oleh korban bernama Miftahudin (31) dan Luki (31) atas perkara Penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 1784 / X / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Tentang Pengeroyokan Pada Tanggal 12 Oktober 2022 Sekitar Pukul 21.40 Wit dan Laporan Polisi Nomro : Lp / 1785 / X / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Tentang Penganiayaan Pada Tanggal 12 Oktober 2022 Sekitar Pukul 20.00 Wit.
AKP Oscar menuturkan, berawal dari kesalahpahaman yang terjadi antara luki dan MB yang berujung saling melakukan pemukulan di lokasi kejadian, kemudian ketiga pelaku kabur dan kembali membawa alat berupa parang dan kapak lalu ke lokasi kejadian namun tidak menemukan luki, kemudian ketika melintas diseputaran ruko permai para pelaku mengeroyok korban bernama Miftah karena diketahui merupakan rekan kerjanya Luki.
“Korban Luki melaporkan mendapatkan penganiayaan dari pelaku MB pada Rabu (12/10) lalu sekitar Pukul 20.00 WIT bertempat di Jalan Soa-Siu Dok V Bawah, akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka sobek di pelipis bagian kiri akibat pemukulan,” pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kasat, tidak hanya sampai disitu, ketiga pelaku kemudian meninggalkan TKP dan bertemu dengan korban Miftah diseputaran Ruko Permai lalu melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami bengkak dan memar pada bagian pelipis kiri dan punggung serta luka robek pada bagian kepala sebanyak 6 jahitan akibat tebasan parang oleh pelaku.
“Ketiga pelaku diketahui melakukan penganiayaannya terhadap korban menggunakan tangan, parang dan kapak. Kini ketiganya telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota,” imbuhnya.
“Pelaku AK dibekuk diseputaran Dok VIII Atas, sementara TK diamankan di dekat SPBU Dok V Atas dan pelaku MB diciduk disamping SPBU APO. Dari hasil pemeriksaan awal ketiga pelaku mengakui melakukan penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap kedua korban,” pungkasnya.
Pihaknya masih akan mendalami keterangan para pelaku melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara barang bukti berupa satu buah parang dan satu buah kapak juga sudah diamankan oleh tim resmob.
“Jadi kesimpulannya, ada beberapa tindak pidana yang terjadi didalam rentetan kejadian ini termasuk pengrusakan terhadap mobil pelaku dan penganiayaan terhadap rekan pelaku yang bernama Fandi. masih ada korban yang merupakan rekan pelaku namun hingga kini belum membuat laporan polisi,” terangnya.(*)
Penulis : Subhan