Makassar, Prokontra.online – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan setelah menonaktifkan akun Pusat Pelayanan Administrasi dan Tata Ruang (PPATS) di Kantor Camat Tamalate.
Keputusan ini berdampak serius terhadap layanan publik terkait pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) bagi warga di wilayah tersebut.
Kantor Camat Tamalate, yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan lokasi strategis di mana warga sering mengurus perizinan terkait tanah dan properti.
PPATS adalah sistem yang digunakan oleh BPN untuk mengelola data administrasi dan tata ruang terkait kepemilikan tanah.
Nonaktifnya akun PPATS di kantor tersebut menimbulkan kebuntuan administrasi, terutama dalam hal pelayanan pendaftaran tanah bagi warga setempat.
Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah dokumen penting dalam proses perizinan dan kepemilikan tanah.
SKPT diperlukan untuk berbagai keperluan seperti perizinan pembangunan, transaksi jual beli, dan pengecekan kepemilikan.
Dengan PPATS nonaktif, proses pembuatan SKPT terbengkalai dan menimbulkan kerumitan bagi masyarakat.
Faktor penyebab nonaktifnya akun PPATS di Kantor Camat Tamalate perlu ditelusuri lebih lanjut. Apakah ini disebabkan oleh masalah teknis, kekurangan sumber daya manusia, atau perubahan kebijakan dalam sistem administrasi BPN, hal ini harus segera diatasi untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas terhadap layanan publik.
Terkait dengan pembuatan SKPT, keterlambatan dalam proses administrasi bisa berakibat pada keterhambatan investasi dan pengembangan properti di wilayah tersebut.
Bagi masyarakat, hal ini bisa menjadi hambatan serius dalam memperoleh hak kepemilikan yang sah atas tanah mereka.
Perlu dilakukan langkah konkret dan cepat untuk memulihkan akses ke akun PPATS di Kantor Camat Tamalate.
BPN harus bertindak proaktif untuk memastikan bahwa layanan administrasi tanah dapat berjalan lancar dan efisien.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu turut berperan aktif dalam mengatasi permasalahan ini guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan wilayah secara menyeluruh.
Kesimpulannya, nonaktifnya akun PPATS di Kantor Camat Tamalate yang mengganggu proses pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah masalah serius yang mempengaruhi layanan publik dan perkembangan wilayah.
Langkah perbaikan harus segera dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi tanah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan mereka. (*)