Breaking
12 Okt 2024, Sab

Misteri Kematian Raul Fahri, Aparat Kepolisian Abaikan Bukti Penting.

Spread the love

Makassar,pro-kontra.onlline 3 Desember 2023 – Kasus misterius pembunuhan yang menimpa Raul Fahri, seorang pemuda asal Makassar, kembali mencuri perhatian publik setelah keluarga korban mengungkapkan sejumlah ketidakprofesionalan yang terjadi dalam penanganan kasus kematian Raul oleh aparat kepolisian. Orang tua korban, Syarifuddin Dg Ngemba, dengan tegas membeberkan kronologis kejadian perkara yang mengguncang batin mereka. (2/12/2023)

Pada tanggal 26 Maret 2022, Raul diduga menjadi korban pembunuhan di SD Inpres Jongaya, Jl. Kumala. Agung, seorang saksi, memberikan informasi pertama kali kepada keluarga korban pada pukul 01.15 WITA. Namun, kejanggalan muncul saat keluarga tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Keluarga korban menghadapi kesulitan masuk ke TKP karena seluruh pintu terkunci, memaksa mereka untuk mendobrak pagar. Saat menemukan jenazah Raul, keluarga terkejut melihat kondisi wajah korban yang tampak hancur, seolah-olah telah mengalami penyiksaan.

Agung, sebagai saksi kunci, mengklaim bahwa sebelum kejadian, mereka sedang dikejar oleh seorang polisi, memaksa mereka melarikan diri ke belakang sekolah. Agung menjadi orang pertama yang memanjat tembok, diikuti oleh seorang individu tak dikenal, dan kemudian Raul. Namun, temuan di TKP tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

Keluarga korban tidak menemukan serpihan batu di sekitar tubuh Raul, tidak ada bekas memar atau lecet akibat runtuhan, dan pakaian korban masih bersih. Posisi jenazah juga menimbulkan kecurigaan karena berlawanan arah dengan posisi tembok yang dipanjat.

Raul kemudian dilarikan ke UGD Rumah Sakit Bhayangkara, tetapi perawat menyatakan bahwa mayat tersebut sudah dibawa ke rumah sakit lain. Meskipun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalate, laporan mereka tidak dicatat, dan petugas langsung ke TKP tanpa melakukan pencatatan.

Beberapa bulan berlalu tanpa perkembangan yang signifikan dari pihak kepolisian. Akhirnya, keluarga korban memutuskan untuk menggandeng pengacara guna mempercepat proses penyelidikan. Setelah menandatangani kuasa pada 14 Juni 2022, keluarga korban melaporkan ulang dugaan pembunuhan tersebut, dan baru pada 27 Maret 2023, polisi mengeluarkan Surat Perkembangan Penyelidikan Tahap Kedua (SP2HP) untuk melanjutkan penyelidikan.

Namun, Syarifuddin Dg Ngemba, orang tua korban, mengungkapkan keprihatinan terkait hasil gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada 8 Maret 2023. Dari empat langkah yang diusulkan penyidik, hanya satu yang dilaksanakan. Dg Ngemba menyampaikan kekecewaannya dan menunjukkan bahwa keluarga meragukan profesionalitas penyidik Polsek Tamalate. Hampir 2 tahun mi ini kasus, Dg Ngemba berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan, dengan menyoroti langkah-langkah penyelidikan yang dianggap diabaikan.

“Saya dan keluarga menunggu surat resmi SP3 yang dikeluarkan oleh Polsek Tamalate dan akan menempuh jalur hukum lainnya bersama tim hukum kami,” ungkap Dg Ngemba menutup perbincangan (2/12/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Selamat Datang di Prokontra.online