MAKASSAR, SELASA (16/12/2025) – Sidang Praperadilan (Prapid) dengan nomor perkara 45/Pid.Pra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Selasa Sore berlangsung secara lancar hingga menyelesaikan agenda yang telah ditetapkan. Sidang yang dipimpin oleh jajaran hakim telah dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kuasa hukum terdakwa, jajaran hakim, serta saksi terlapor dari Polsek Tamalate yang menjadi bagian penting dalam proses perkara ini.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum yang mewakili pihak terdakwa adalah Syaharuddin Daeng Sitaba beserta tim yang terdiri dari Rahmat Hidayat Amahoru S.sos, S.H, M.H. Keduanya telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi tahap kedua dari proses praperadilan ini, yang bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai poin penting terkait perkara yang sedang diproses.
Rincian Pelaksanaan Sidang
Sidang yang dimulai pada pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Makassar diisi dengan agenda utama berupa Pembacaan Memori Prapid, di mana kedua belah pihak (kuasa hukum terdakwa sebagai Pemohon menyampaikan argumen serta klarifikasi tertulis terkait berbagai aspek perkara. Proses penyampaian memori berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di sistem peradilan pidana Indonesia.
Selain Hakim Ketua yang memimpin sidang dan Hakim Pembantu yang turut serta dalam pengambilan keputusan, kehadiran saksi terlapor dari Polsek Tamalate menjadi sorotan khusus. Saksi tersebut telah memberikan keterangan awal pada tahap sebelumnya dan pada sidang kali ini hadir untuk menyaksikan proses penyampaian memori serta sebagai pihak yang akan memberikan jawaban pada tahap selanjutnya.
Dalam sambutannya sebelum memulai sidang, Hakim Ketua menyampaikan bahwa proses praperadilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumennya, serta untuk memastikan bahwa semua bukti dan informasi yang terkait dengan perkara telah dikumpulkan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Kita semua bertanggung jawab untuk menjalankan proses hukum dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahap praperadilan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perkara dapat diproses dengan baik di tahap sidang utama nantinya,” ujar Hakim Ketua.
Kuasa hukum Syaharuddin Daeng Sitaba dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun memori dengan cermat, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta studi hukum yang mendalam terkait perkara ini. “Kami telah menyampaikan semua argumen dan klarifikasi yang diperlukan dalam memori yang telah disampaikan hari ini. Semua poin yang kami ajukan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi dengan baik,” ucap Syaharuddin Daeng Sitaba setelah menyelesaikan penyampaian memori.
Sementara itu, Rahmat Hidayat Amahoru S.sos, S.H, M.H menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan dengan lancar hari ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia terus berusaha untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Kami berharap bahwa pada tahap selanjutnya, semua pihak dapat terus bekerja sama untuk menemukan kebenaran hukum yang sebenarnya, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Keputusan Sidang dan Agenda Selanjutnya
Setelah menyelesaikan seluruh proses penyampaian dan pembahasan memori praperadilan, Hakim Ketua mengumumkan bahwa sidang akan ditunda hingga Rabu, 17 Desember 2025 (catatan: terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam informasi awal, diubah menjadi 2025 mengingat sidang ini berlangsung pada Desember 2025). Tanggal tersebut dipilih untuk memberikan waktu yang cukup bagi saksi terlapor dari Polsek Tamalate untuk menyusun jawaban tertulis terkait memori yang telah disampaikan pada sidang hari ini, serta bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri lebih lanjut.
Agenda utama pada sidang selanjutnya adalah Pembacaan Jawaban Saksi Terlapor, di mana saksi akan memberikan klarifikasi dan jawaban terhadap semua poin yang diajukan dalam memori praperadilan. Setelah itu, pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait jawaban yang disampaikan oleh saksi, sebelum proses praperadilan ini memasuki tahap penutupan dan pengambilan keputusan oleh jajaran hakim.

Perkara dengan nomor 45/Pid.Pra ini menjadi sorotan masyarakat Makassar mengingat pentingnya kasus yang sedang diproses, meskipun pihak terkait belum memberikan detail lebih lanjut mengenai substansi perkara yang sedang dihadapi. Namun, dengan berjalannya proses hukum yang lancar dan sesuai dengan prosedur, diharapkan bahwa kebenaran hukum akan segera terungkap dan memberikan kepastian yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta : Sinarpin











