Maros, Prokontra.online – Kepolisian Resor (Polres) Maros menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan mantan Kepala Desa Moncongloe, Muh. Amir, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Maros. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maros,” ujar Iptu Ridwan.
Sementara itu, Haji Abdul Salam, korban dalam perkara dugaan penggelapan tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Maros atas kinerja dan profesionalisme dalam menangani laporannya hingga tuntas pada tahap pelimpahan berkas.
Menurut Haji Abdul Salam, proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polres Maros yang telah bekerja secara maksimal, profesional, dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas kepolisian yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muh. Amir. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Haji Abdul Salam berharap proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Maros dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan, sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
(*)









