Gelar Perkara Khusus Polda Sulsel: Unsur Pengeroyokan Masih Kabur, Korban Cium Menyengat Aroma Keberpihakan

Maros16 Dilihat

MAKASSAR, Prokontra.online | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, dengan Pimpinan Gelar Kabagwassidik Polda Sulsel Dr.Muhamnad Kadarislam Kasim, SH., S.I.K., M.Si., menggelar perkara khusus terkait dugaan penganiayaan di wilayah Polsek Moncongloe, Polres Maros, Selasa (5/8/2025).

Dibalik proses itu, pelapor justru menuding bahwa proses hukum oleh aparat di Polsek Moncongloe Polres Maros sangat lamban, tidak netral, dan cenderung membela pihak terlapor sebanyak 7 orang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SEK MONCONGLOE/POLRES MAROS tertanggal 11 Mei 2025. Laporan Budiman S menyebut AM dan kawan-kawan melakukan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gelar perkara dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Moncongloe masih mendalami kasusnya. Kanit Reskrim Polsek Moncongloe Ipda Suharno, mengaku masih membutuhkan pendalaman terhadap unsur Pasal 170 KUHP.

Perkara ini ditindaklanjuti setelah Budiman S melayangkan pengaduan masyarakat pada 9 Juni 2025. Kapolda Sulsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Sprin/1376/VII/RES.7.5/2025 tertanggal 31 Juli 2025 untuk menggelar perkara khusus.

Budiman S mengisahkan, insiden bermula Sabtu, 10 Mei 2025, saat ia berlatih menembak senapan angin kaliber 4,5 mm di pekarangan rumahnya satu hamparan dengan kebun miliknya. Aktivitas itu diprotes beberapa tukang bangunan di rumah tetangga, termasuk AM, yang khawatir mengancam keselamatan anak-anak.

Ia mengklaim sudah menjelaskan prosedur aman, namun tak lama kemudian polisi datang atas laporan istri AM yang disebut bekerja di Polsek Moncongloe. Budiman S sempat menawarkan senapan untuk diperiksa, tapi ditolak dengan alasan “senapan biasa.”

Malam harinya, situasi memanas. Budiman S yang baru pulang dari Makassar mengaku diserang sekelompok orang dengan lemparan batu ke arah rumahnya. “Rumah Saya dilempari dengan puluhan batu terduga pelaku 7 org, mereka melempari dari jarak dekat, oleh AM dan kawan-kawannya. AM melempar saya dari jarak dekat dengan batu, mengena ke siku kanan saya terluka saat menangkis batu,” ujarnya.

Menurut Budiman S, meski ia berkali-kali menghubungi polisi, aparat baru tiba pukul 23.00 WITA dan tidak langsung menangkap pelaku. Laporan resmi baru dibuat pukul 00.30 WITA. Bahkan Barang bukti baru diamankan esok hari setelah ia didampingi kuasa hukumnys Advokat K Budi Simanungkalit SH MH.

Budiman S menilai proses penyelidikan berjalan lambat dan tidak objektif. Ia mengklaim penyidik mendorong penyelesaian damai, bahkan mengancam akan menetapkannya sebagai tersangka atas laporan balik dugaan pengancaman dari pihak terlapor.

“Dalam gelar perkara 10 Juli 2025, di Polres Maros, tidak semua bukti saya dibahas. Saya melihat keberpihakan aparat sangat jelas,” tegasnya.

Ditreskrimum Polda Sulsel menegaskan perkara ini belum tuntas. Pendalaman terhadap unsur Pasal 170 KUHP masih berjalan, dan belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

Budiman S mengungkapkan bahwa tiga diantara tujuh orang pelaku, AM, JA dan AG sudah berulang-ulang melakukan pengancaman, teror dan intimidasi diantaranya yaitu :

Tanggal 2 Desember 2016 malam sekitar pukul 23 WITA, Budiman S bersama istrinya pulang dari Makassar, AM dan istrinya menutup akses jalan sehingga terhalang sampai ke rumah. Pada saat itu Budiman S langsung melapor ke Polsek Mocongloe. Ternyata AM ingin meminta uang komisi dengan alasan bahwa dialah yang menunjuk lokasi tanah yang dibeli Budiman S artinya pembeli harus kasi komisi ke AM dkk. Anggota Polsek Moncongloe mengupayakan damai. Budiman S pun merogoh kocek sebanyak Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan AM membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terhadap Budiman S dan keluarga Budiman S

Dalam kurun waktu berjalan selalu melancarkan teror dan intimidasinya, berulang-ulang menyampaikan kata-kata ancaman akan membusur, tindak kekerasan fisik dan kekerasan verbal.

Tanggal 22 Desember 2022 terjadi secara terangan-terangan mengintimidasi Istri Budiman S dengan mendatangi rumah kediaman Budiman S saat Budiman S tidak berada di rumahnya. AM bersama BK mengintimidasi istri Budiman S F Sule Toding sambil menenteng parang dan menebangi tanaman milik Budiman S sambil berucap kamu jangan macam-macam disini, mereka mengaku bahwa merekalah penguasa tanah disekitar itu. Tetapi F Sule Toding menjawab mereka, kami yang beli tanah kok kamu yang ribut. Lokasi tanahmu juga tidak ada berbatasan dengan tanah kami, tidak ada masalah antara lokasiku dan tanahmu, begitu kata F Sule Toding sebagaimana ditirukan Budiman S kepada Wartawan. Namun mereka tetap beraksi menebangi pohon tanaman milik Budiman S

Kejadian itu dilaporkan Budiman S dengan membawa bukti video tetapi sangat disesalkan, Polsek Moncongloe dan Polres Maros menolak Budiman S menolak Budiman S untuk melaporkan kejadian itu. Budiman S tidak diterima untuk melapor. Budiman S telah melaporkan perilaku Polsek Moncongloe dan Polres Maros ke Propam Polda Sulsel. Dan Propam Polda menerbitkan SP2HP belum ditemukan Ketidak Profesionalan Anggota Polsek Moncongloe dan Polres Maros.

Dugaan tindak pidana AM dkk telah berulang-ulang. Dalam proses hukum kejadian tgl 10 Mei 2025, Budiman S mengungkapkannya ke anggota Polisi Polsek Moncongloe dan Polres Maros, namun tidak direspon. Bahkan Penyidik yang menangani kasus kejadian penganiayaan dan perusakan secara bersama pada pukul 22.40 tanggal 10 Mei 2025 meresponnya dengan mengatakan kami tidak mau tau itu kasusnya yang lalu-lalu. Dan kasus yang sekarangpun, biar kamu laporkan ke tingkat ataspun kami tidak peduli, ungkap Budiman S menirukan ucapan Polisi Penyidik.

Terakhir tanggal 2 Juli 2025 Budiman S melaporkan AM dkk dan LSM LABRAKI dalam kasus Pelanggaran UU ITE, berita bohong, fitnah dan penghinaan Melalui Website. Laporannya Tercatat dalam laporan Polisi No. : LI 537/VII/Res 2.5/2025 Polda Sulsel dilimpahkan ke Penyidik Polres Maros SP2HP No. : B/448 A-1/Res 1.24/VII/2025/ Reskrim Polres Maros.

Budiman S mengungkapkan lagi bahwa AM adalah pihak tergugat III dalam perkara No. 10/Pdt.G/2025/PN Mrs, Perkara Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum terkait kasus tapal batas tanah. Budiman S Selaku Penggugat, perkaranya bergulir sejak bulan Agustus 2024 hingga sekarang masih dalam proses persidangan di PN Maros.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *