Prokontra.online, Maros – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Maros mencatatkan keberhasilan dalam mendampingi 25 kepala keluarga dalam sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maros. Para tergugat, yang mayoritas telah menetap di tanah sengketa selama lebih dari 20 tahun, berhasil mempertahankan haknya setelah pengadilan menolak gugatan penggugat.
Dalam putusan perkara nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Mrs, Pengadilan Negeri Maros menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2.860.000. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para warga Lingkungan Kassi Kebo, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, yang selama ini terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram, S.H., M.H., menekankan peran krusial bantuan hukum dalam melindungi masyarakat yang rentan terhadap ketidakadilan. “Tanpa pendampingan hukum, mereka berisiko tergusur tanpa mendapatkan keadilan yang layak. Penggusuran ini tidak hanya berdampak pada hilangnya tempat tinggal, tetapi juga mata pencaharian mereka,” ujar Muh. Iqram.
Sementara itu, M. Ilham Tamam, S.H., selaku kuasa hukum para tergugat, menyatakan bahwa keputusan pengadilan ini adalah wujud nyata keadilan. “Putusan ini membuktikan bahwa hukum dapat melindungi warga yang telah sah menempati tanah tersebut. Namun, perjuangan belum selesai. Kami akan memastikan klien kami mendapatkan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah,” tegasnya.
Meski pengadilan telah memutuskan perkara dengan adil, LKBH Maros menilai tantangan berikutnya adalah memastikan pengakuan hak atas tanah secara administratif. Proses pengurusan SHM menjadi prioritas utama agar para warga tidak lagi dihantui ketidakpastian hukum.
“Kami berharap pemerintah setempat, mulai dari kelurahan hingga kecamatan, mendukung penuh pengurusan administrasi tanah ini. Hak-hak warga harus diakui secara sah agar tidak ada lagi ancaman di masa depan,” tambah Muh. Iqram.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen LKBH Maros dalam memperjuangkan hak masyarakat, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Dengan kerja keras tim hukum yang beranggotakan senior seperti M. Yunus, S.H., M.H., dan Alfian Palaguna, S.H., lembaga ini terus berupaya menjaga keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Kami akan terus mendampingi masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak atas tanah. Tanpa bantuan hukum yang memadai, banyak warga rentan menghadapi ketidakpastian hukum dan penggusuran,” tutup Muh. Iqram.
(*)