Makassar 23 mei 2025-Prokontra.online/
Berdasarkan kesepakatan bersama melalui pak Dedy selaku pihak bank BRI dan ibu Handayani selaku pihak pemohon sementara. Pihak bank membatalkan pelelangan.
Guna keputusan ini diambil agar seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum akan lebih lanjut terhadap kasus serta kemungkinan ada pihak lain terlibat yg dapat merugikan pihak manejemen.
Himbauan dari pihak pak Dedy selaku pihak bank BRI mengatakan tetap menjalankan prinsip kehati hatian ,profesionalisme dalam menyelesaikan masalah dalam. internal.
Walaupun begitu ibu Handayani tetap akan mengikuti prosedur dari pihak bank BRI.
Penulis: Ilyas arief