Gowa, Prokontra.online – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa & Pemuda Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Yapika Kabupaten Gowa pada Kamis (10/4). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit.
Dalam orasinya, Ketua Forum Kesehatan Masyarakat Gowa, Jamal James, mengecam ketidakhadiran pihak manajemen RSU Yapika untuk menemui massa aksi. “Kami menduga kuat adanya permainan yang mencederai hukum, dan manajemen RSU Yapika tidak layak disebut sebagai sentra pelayanan kesehatan yang baik sebagaimana mestinya,” tegas Jamal.
Senada dengan hal tersebut, Ahmad Carlo selaku Jenderal Lapangan aksi mengungkapkan bahwa sejumlah tuntutan yang disuarakan merupakan hasil investigasi langsung di lapangan berdasarkan laporan dari masyarakat dan beberapa karyawan RSU Yapika sendiri. Ia menyebut adanya dugaan pelanggaran serius di bidang ketenagakerjaan.
“Seluruh karyawan diduga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah. Selain itu, gaji yang diberikan juga diduga berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK),” jelas Carlo.
Lebih lanjut, massa aksi juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, seperti buruknya pelayanan terhadap pasien serta pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Ada laporan bahwa limbah B3 tidak dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi, ini tentu melanggar aturan dan membahayakan lingkungan,” ungkapnya.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Gerakan Mahasiswa & Pemuda Peduli Hukum secara tegas mendesak agar Direktur RSU Yapika Kabupaten Gowa segera dicopot dari jabatannya dan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan penegasan bahwa demonstrasi lanjutan akan digelar jika tidak ada respons dari pihak berwenang.
(*)