Makassar, Kamis (18/12/2025) – Proses sidang praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Makassar memasuki tahap krusial pada hari ini, Kamis (18/12/2025), dengan digelarnya Sidang ke IV yang fokus pada tahap pembuktian dari kedua belah pihak terkait kasus yang melibatkan Polsek Tamalate sebagai termohon.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan yang diwakili Rahmat Hidayat Amahoru S.sos, S.H, M.H hadir secara langsung untuk menyampaikan serta mengajukan bukti-bukti yang mereka kumpulkan guna mendukung argumen dan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Termohon juga turut menyajikan berbagai bukti dan keterangan yang menjadi dasar dalam memberikan jawaban terhadap tuntutan yang telah diajukan oleh pemohon.
Tahap pembuktian pada Sidang Ke IV ini dirancang untuk menjadi tahapan di mana kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengemukakan setiap elemen bukti yang relevan dengan kasus, termasuk namun tidak terbatas pada keterangan saksi, dokumen resmi, serta berbagai bentuk bukti lain yang dianggap memiliki nilai hukum dalam proses peradilan. Selama jalannya sidang, kedua pihak juga diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan penanyaan terkait bukti yang diajukan oleh lawan pihak, sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap aspek dalam bukti tersebut dapat diperiksa secara mendalam dan akurat.
Setelah beberapa sesi pembahasan dan penyajian bukti dari kedua belah pihak berlangsung, Hakim Tunggal yang memimpin sidang memutuskan untuk menangguhkan proses persidangan sementara waktu. Keputusan penundaan ini diambil dengan pertimbangan agar setiap pihak memiliki waktu yang cukup untuk menyusun langkah berikutnya dalam proses peradilan, sekaligus memastikan bahwa tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lebih teratur dan terarah. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at (19/12/2025) dalam rangkaian Sidang Ke-5, dengan agenda utama berupa penyampaian Kesimpulan dari baik pihak Pemohon maupun Termohon.
Tahap kesimpulan pada Sidang Ke-5 ini diharapkan akan menjadi momen di mana kedua belah pihak dapat menyampaikan ringkasan lengkap dari argumen, bukti, serta alasan hukum yang menjadi dasar dari masing-masing posisi mereka dalam kasus ini. Tahapan ini juga akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk menyampaikan segala bentuk penjelasan atau penegasan terkait poin-poin penting yang telah dibahas selama proses peradilan berlangsung.
Menanggapi jalannya proses sidang pada hari ini serta arahan untuk tahapan selanjutnya, perwakilan dari Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan kembali menyampaikan harapan yang mendalam terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung. Rahmat Hidayat Amahoru, sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemohon, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengharapkan agar Majelis Hakim dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh kejelian serta profesionalisme dalam melihat dan menilai setiap fakta yang ada dalam kasus ini.
“Kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon berharap dengan tulus bahwa Majelis Hakim dapat menjadi jeli dalam melihat fakta yang ada, memilah-milah setiap bukti dan argumen yang telah diajukan oleh kedua belah pihak dengan penuh objektivitas, serta mengambil setiap langkah dan keputusan berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku dan prinsip keadilan yang menjadi dasar dari sistem peradilan di negara kita,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru dalam keterangannya setelah sidang berakhir.
Proses praperadilan yang telah memasuki tahapan akhir ini semakin menjadi perhatian bagi berbagai pihak terkait, terutama dalam konteks pentingnya menjaga kredibilitas dan integritas sistem peradilan agar dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara. Semua pihak kini sedang menantikan dengan seksama jalannya Sidang Ke-5 pada hari besok, dengan harapan bahwa proses peradilan ini dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya berdasarkan pada hukum, namun juga mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis : Sinarpin3











