PROGRAM PTSL DI LINGKUNGAN MAPPALA’ GOWA BELUM JELAS, BIAYA BERVARIASI, WARGA BELUM DAPATKAN SERTIFIKAT PRONA

Gowa18 Dilihat

Sungguminasa, Kamis (18/12/2025) – Sebuah masalah serius terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) muncul di Lingkungan Mappala’, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Program yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah ini dinilai belum menunjukkan kejelasan apapun hingga saat ini, bahkan menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat karena adanya variasi biaya pendaftaran yang sangat signifikan dan jumlah warga yang belum mendapatkan sertifikat yang cukup banyak.

Menurut informasi yang disampaikan langsung oleh Sahabuddin Daeng Nai’, tokoh masyarakat Lingkungan Mappala’, kondisi terkait pelaksanaan Program PTSL di wilayah tersebut jauh dari harapan. Program yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan prosedur yang jelas dan biaya yang terstandarisasi justru menimbulkan berbagai pertanyaan akibat adanya ketidakpastian dalam mekanisme pendaftaran serta besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pendaftar.

“Kita sebagai masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah melalui Program PTSL ini agar tanah kita memiliki kepastian hukum dengan sertifikat Prona. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan sama sekali terkait alur proses, jadwal pemberian sertifikat, dan terutama mengenai besaran biaya yang harus kita keluarkan,” ujar Sahabuddin Daeng Nai’ dengan nada khawatir dalam pertemuan dengan sejumlah warga yang terkena dampak pada hari ini.

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah variasi besarnya biaya pendaftaran yang dikenakan oleh Kepala Lingkungan Ramli Daeng Lallo. Menurut laporan dari masyarakat, biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pendaftar tidak memiliki standar yang jelas, bahkan bervariasi secara signifikan mulai dari Rp 350.000 bahkan sampai 7.500.000 per pendaftar. Kondisi ini membuat sebagian besar warga merasa kebingungan dan khawatir, karena besaran biaya yang sangat tinggi tersebut tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat yang bekerja sebagai petani dan pekerja harian, hahbakan diberlakukan pula pada termasuk kategori misik Extrim, sebesar Rp. 3.350.000

Dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan Program PTSL diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah, setiap pelaksanaan pendaftaran tanah harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak boleh membebani masyarakat dengan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga secara tegas mengatur bahwa biaya yang dapat dikenakan dalam rangka pelaksanaan PTSL adalah biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak boleh ada biaya tambahan yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, jika terbukti adanya praktik pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program PTSL, hal ini dapat menjadi dasar untuk pemidanaan sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenangnya dalam jabatan atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, juga dapat merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang Penipuan jika terbukti adanya unsur pemalsuan informasi atau janji yang tidak ditepati terkait pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tokoh masyarakat dan sejumlah warga yang terdampak, diperkirakan jumlah korban yang telah mengeluarkan biaya pendaftaran namun hingga saat ini belum mendapatkan Sertifikat Prona mencapai kurang lebih ratusan orang. Salah satu di antaranya adalah Sappara’, seorang warga yang telah lama menunggu kelulusan sertifikat tanahnya namun hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi apapun terkait proses pengajuan yang telah diajukan beberapa waktu yang lalu.

Istri dari salah satu Korban yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan harapan yang mendalam kepada pemerintah terkait penyelesaian masalah ini. “Kami sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk mendaftarkan tanah kami dalam Program PTSL ini. Sudah cukup lama kami menunggu, namun hingga saat ini tidak ada kabar apapun dan sertifikatnya juga belum kami terima. Kami hanya berharap agar pengajuan sertifikat kami segera terealisasi, sehingga kami dapat memiliki kepastian hukum untuk tanah yang kami miliki dan wariskan kepada anak cucu kami kelak,” ujarnya dengan suara penuh harap.

Kepala Lingkungan Ramli Daeng Lallo, yang menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendaftaran Program PTSL di wilayah tersebut, berawal dari tahun 2023 hingga saat ini belum ada kejelasan, kami sering kali menghubungi untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang muncul. Masyarakat berharap agar pihak pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Pertanahan Kabupaten Gowa dan Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten Gowa, dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kondisi yang terjadi di Lingkungan Mappala’ ini.

Selain itu, masyarakat juga mengharapkan agar pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi terkait besaran biaya yang seharusnya dikenakan dalam pelaksanaan Program PTSL, prosedur yang harus dilalui, serta jadwal pelaksanaan pemberian sertifikat Prona bagi warga yang telah mengajukan pendaftaran. Langkah-langkah transparansi dan tindakan cepat dari pemerintah diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran masyarakat serta memastikan bahwa Program PTSL dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Perlu diketahui bahwa Program PTSL merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap di seluruh Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama guna memastikan bahwa pelaksanaan program ini berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya.

Masyarakat Lingkungan Mappala’ dan sejumlah tokoh masyarakat telah menyatakan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penyelidikan dan penyelesaian masalah ini. Mereka berharap agar masalah ini dapat segera menemukan titik terang dan setiap warga yang telah mengajukan pendaftaran dapat segera mendapatkan Sertifikat Prona yang menjadi hak mereka sebagai pemilik tanah yang sah.

Pewarta : Sinarpin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *