Sindikat Mafia Hukum dan Oknum Polisi di Polda Sulsel: Pelanggaran HAM Berat yang Dilindungi, Korban Minta Tindakan Tegas

Uncategorized17 Dilihat

Makassar, Sulawesi Selatan – Pusaran keterlibatan sindikat mafia hukum yang melibatkan oknum polisi di Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Nama-nama seperti Agus Haerul, Muh. Rifai, Edwin Sabunga, Dev Sudjana, Kadarislqm, Iskandar Efendi, dan sejumlah lainnya disebut sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang hingga kini diduga dilindungi oleh institusi kepolisian setempat.

Korban dalam kasus ini adalah Lk Ishak Hamsah bersama Taba, selaku ahli waris dari almarhum Hamzah dg Taba. Kuasa hukum korban, Andis Law, menegaskan bahwa para pelaku pelanggaran HAM berat harus segera dicopot dari jabatannya, ditangkap, dan diproses secara hukum hingga dipenjara.

Fakta Kasus Pelanggaran berdasarkan Putusan Praperadilan No.29/pid/2025/PN Mksr

Lk Ishak Hamsah dan Taba mengalami pelanggaran HAM berat berupa perampasan hak waris serta intimidasi yang sistematis. Meski sudah melaporkan ke Polda Sulsel, proses hukum diduga terhambat oleh perlindungan yang diberikan oleh oknum-oknum polisi yang terlibat.

Pasal Pelanggaran dan Sanksi Hukum

1. Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat seperti penghilangan paksa, penyiksaan, dan perampasan hak dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati (Pasal 10 ayat 1).
2. Penyalahgunaan Wewenang
Oknum polisi yang melindungi pelaku dapat dijerat Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
3. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perampasan hak waris termasuk PMH yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan ganti rugi.
4. Menghalangi Proses Hukum
Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur sanksi bagi yang menghalangi proses hukum.

Pernyataan Kuasa Hukum

A.SalimAgung, SH,CLA yang akrab disapa Andis Law menegaskan, “Para pelaku pelanggaran HAM berat ini harus segera dicopot dari jabatan mereka, ditangkap, dan dipenjara sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan bagi mereka yang melanggar HAM dan merusak keadilan.”

Harapan dan Tuntutan

– Polda Sulsel diminta melakukan penyelidikan independen tanpa intervensi agar keadilan ditegakkan.
– Kepolisian RI diharapkan menindak tegas oknum yang terlibat demi menjaga integritas institusi.
– Masyarakat dan Lembaga HAM terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak terjadi impunitas.

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya penegakan hukum yang bersih dan bebas dari intervensi agar korban mendapatkan keadilan hakikinya. Sindikat mafia hukum yang melibatkan aparat penegak hukum harus dibongkar dan dihukum agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum kembali pulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *