Aksi Gabungan Mahasiswa dan Ormas di Depan Mapolda Sulawesi Selatan: Menuntut Penindakan Tegas Kasus Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang Polri

Uncategorized41 Dilihat

-Makassar, Senin (15/12/2025). Pukul 13:30 Wib – Ratusan anggota Gabungan Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat (Ormas) berkumpul di area depan Mapolda Sulawesi Selatan, Senin pagi. Aksi ini dipimpin oleh Kuasa Hukum Ishak Hamsah dan Andi Salim Agung S.H, CLA (yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan Aksi), dengan tujuan menuntut penindakan tegas terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi hukum di Makassar.

Dalam aksi yang berlangsung dengan tenang namun penuh semangat, massa mengajukan serangkaian tuntutan yang didasari oleh fakta dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan melanggar HAM BERAT sebagai berikut:

1. Penangkapan H. Abd Rahman alis Haji Beddu
Massa menuntut penangkapan H. Abd Rahman atas dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat Tanah Rincik, Simana Buttayya. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian material dan hukum yang besar bagi pihak-pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut

2. Penangkapan dan Penjarakan Hj. Wafia Syarir
Hj. Wafia Syarir diduga telah menggunakan Surat Sertifikat Tanah palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga melanggar peraturan tentang kepemilikan dan pengelolaan tanah

3. Penindakan Hukum Oknum Mafia Tanah Internal BPN Kota Makassar
Massa menuntut penindakan hukum terhadap korporasi oknum mafia tanah yang beroperasi di internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Tuntutan ini didasari oleh:
– Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria: Pasal ini mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola tanah, serta larangan tindakan yang merusak sistem agraria nasional.
– Pasal 55 KUHP tentang Persekongkolan untuk Melakukan Tindak Pidana: Pasal ini mengatur tentang tindakan bersama dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan, yang sesuai dengan dugaan kolusi oknum mafia tanah dengan pihak internal BPN

4. Penindakan Tegas Oknum Polri yang Penyalahgunaan Wewenang
Massa mendesak Kapolda Sulawesi Selatan maupun Kabid Propam untuk menindak tegas oknum Polri di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan Pelanggaran HAM Berat. Tuntutan ini meliputi penangkapan, pencopotan jabatan, dan Penetapan Tahanan Dalam Hubungan Pidana (PTDH) terhadap:
– Kasat Reskrim Polrestabes Makassar (2019-2025): Agus Haerul
– Kasat Reskrim Polrestabes Makassar (2023): Devi Sudjana
– Kanit Tahbang II Polrestabes Makassar (2023-2025): Muh. Rivai
– Panit Polrestabes Makassar (2019-2025): Iskandar Evendi
– Penyidik Pembantu Polrestabes Makassar (2021-2025): Edwin Sabunga
– Kabag Wasidik Polda Sulsel (2022-2025): AKBP Kadarislam
– Kabag Irwasda Polda Sulsel (2025): Kombes Afriandi

Tuntutan ini didasari oleh sejumlah pasal hukum:
– Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pejabat yang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
– Pasal 426 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang: Pasal ini mengatur tentang tindakan pejabat yang menggunakan wewenang di luar batas kewajiban, yang merugikan orang lain.
– Pasal 304 KUHP tentang Penempatkan atau Membiarkan Seseorang dalam Keadaan Sengsara: Pasal ini mengatur tentang tindakan pejabat yang lalai dalam kewajiban, sehingga menyebabkan orang lain mengalami kesengsaraan atau kerugian.
– Pasal 221 KUHP tentang Penghalangan Proses Hukum (Obstruction of Justice): Pasal ini mengatur tentang tindakan yang sengaja menghalangi proses penyidikan atau penuntutan hukum, yang diduga dilakukan oleh oknum Polri tersebut.
5. Penyerahan Turunan BAP oleh Muh. Rivai
Massa mendesak Muh. Rivai (Kanit Tahbang II Polrestabes Makassar) untuk segera memberikan atau menyerahkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan kasus mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang, sebagai bukti dalam proses hukum.
6. Pengambilan Surat Tanah Rincik Simana Buttayya oleh Kapolrestabes
Massa mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mengambil Surat Tanah Rincik Simana Buttayya yang saat ini masih berada dalam pengawasan H. Abd Rahmat, untuk memastikan bukti kasus tidak hilang atau dimanipulasi
Selain itu, Andi Salim Agung S.H, CLA dalam Orasinya, juga meminta DPR Komisi III (yang menangani urusan hukum dan HAM) untuk tidak tinggal diam melihat kasus kezaliman ini. Ia menekankan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat di Makassar.

Pada akhir aksi, massa menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan Mapolda Sulawesi Selatan, dengan harapan bahwa tuntutan ini akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan, untuk menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *