Sidang Praperadilan Pertama Syaharuddin Daeng Sitaba di PN Makassar Ditunda Karena Saksi Polsek Tamalate Tidak Hadir

Uncategorized20 Dilihat

Makassar, Jum’at (12/12/2025) — Syaharuddin Daeng Sitaba, bersama Kuasa Hukumnya Rahmat Hidayat Amahoru S.H., M.H. (yang bertindak sebagai pemohon praperadilan), menghadiri Sidang Praperadilan Pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada pukul 9:00 Wita hari ini.

Acara yang seharusnya berjalan sesuai jadwal mengalami hambatan, karena saksi terlapor dari Polsek Tamalate tidak muncul di lokasi persidangan pada waktunya. Tim panitia sidang yang bertugas mengatur jalannya acara langsung mengambil keputusan untuk menunda jadwal sidang ke pukul 14:00 WIB, dalam upaya menunggu kehadiran saksi tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, saksi Polsek Tamalate tetap tidak hadir — dan alasan ketidakhadiran mereka hingga saat ini belum diungkapkan pihak Polsek Tamalate kepada panitia sidang atau pihak pemohon.

Setelah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, hakim yang memimpin sidang akhirnya mengambil keputusan resmi untuk menunda putusan sidang praperadilan ini hingga Selasa (16/12/2025). Pihak panitia sidang akan segera melakukan koordinasi ulang dengan Polsek Tamalate untuk memastikan kehadiran saksi pada jadwal sidang yang baru, dan akan menginformasikan update terbaru kepada kedua pihak (pemohon dan pihak terkait lainnya) dalam waktu dekat.

Kuasa Hukum Syaharuddin, Rahmat Hidayat Amahoru, dalam keterangan singkat setelah sidang di tunda, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu informasi selanjutnya dari PN Makassar, dan tetap siap menghadiri sidang pada jadwal yang baru ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *