Diduga Persulit Warga, Capil Kota Makassar Dikeluhkan dalam Pengurusan Akta Kelahiran Anak

Makassar, News28 Dilihat

Makassar, Prokontra.online — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar diduga mempersulit warga dalam pengurusan akta kelahiran anak.

Dugaan ini muncul setelah orang tua mengeluhkan proses birokrasi yang dinilai berbelit-belit dan memakan waktu lama.

Salah satu orang tua anak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa pengurusan akta kelahiran di Capil Kota Makassar, khususnya di loket 14, sangat rumit dan menyulitkan masyarakat.

“Coba bayangkan, Pak. Cuma karena lupa di mana disimpan aslinya buku nikah, padahal ada fotokopinya, eh malah diminta lagi surat keterangan kehilangan dari kepolisian lalu disahkan lagi,” keluh orang tua tersebut, Jumat (31/10).

Menurutnya, pihak Capil terkesan tidak memberikan kebijakan bagi masyarakat yang memang memiliki keterbatasan dalam melengkapi dokumen.

Keluhan itu diperkuat dengan penjelasan petugas loket 14 yang dikutip dari permohonan pengurusan akta kelahiran anak. Dalam keterangan tersebut, warga diminta untuk:

“Ambilkan duplikat buku nikahnya dari KUA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari polsek setempat, serta upload dokumen pendukung seperti akta kelahiran anak ke-5 karena di sistem SIAK anaknya baru terdata empat. Lampirkan foto asli SPTJM Kebenaran Kelahiran (isi jika tidak bisa menampilkan surat lahir dari rumah sakit/kelurahan), dua e-KTP saksi, dan KTP penolong kelahiran atau bidan.”

Permintaan tersebut dinilai sebagian warga terlalu rumit dan tidak sejalan dengan informasi yang tercantum di sistem pendaftaran online Capil Makassar, yang menyebutkan bahwa apabila dokumen asli tidak bisa ditunjukkan, pemohon cukup menuliskan alasannya.

“Kami ini warga negara yang baik, hanya berharap Capil Makassar jangan mempersulit lantaran tidak ada buku nikah aslinya. Kan ada fotokopinya yang membuktikan kalau sebelumnya ada aslinya,” ujarnya lagi.

Ia pun berharap agar pemerintah kota melalui Disdukcapil dapat meninjau ulang sistem dan prosedur pengurusan akta kelahiran agar lebih berpihak kepada masyarakat.

“Bagaimana anak-anak bisa punya akta kelahiran kalau terus seperti ini? Tidak ada kebijakan yang membantu warga,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.

 

(Abels, Usmanji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *