Jakarta, Prokontra.online — Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini penuh sesak. Sorotan kamera dan tatapan publik tertuju pada kursi terdakwa, tempat publik figur Nikita Mirzani duduk tenang saat majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (28/10/2025) itu, Nikita dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, namun bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dakwaan Jaksa: Pemerasan dan TPPU
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Nikita dengan dakwaan gabungan. Ia disebut melakukan pemerasan yang bermula dari komunikasi dengan Reza Gladis, seorang pengusaha kecantikan yang menjadi korban.
Selain itu, jaksa menambahkan dakwaan tindak pidana pencucian uang karena adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi.
“Terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian bunyi dakwaan dalam berkas perkara.
Majelis: Unsur Pemerasan Terbukti, Pencucian Uang Tidak
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur pemerasan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menilai Nikita melalui siaran langsung TikTok dan pesan digital kepada Reza Gladis telah melakukan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.
“Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum,” ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, untuk unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis menyatakan tidak terbukti.
“Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.
Hakim menilai bahwa meskipun dana Rp4 miliar dari Reza Gladis sempat digunakan untuk pembayaran rumah dan sebagian diterima tunai oleh seseorang bernama Ismail, namun tidak ditemukan niat menyamarkan asal-usul dana tersebut.
Awal Mula Kasus: Ujaran di Media Sosial Berujung Pemerasan
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis. Merespons unggahan tersebut, Nikita melalui akun @nikihuruhara membalas dengan ujaran yang dinilai mencemarkan nama baik serta mengandung ancaman.
Dalam percakapan yang terungkap di persidangan, Nikita melalui asistennya disebut meminta uang Rp5 miliar agar tidak melanjutkan pernyataannya di media sosial. Reza akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan dan khawatir bisnisnya akan terdampak.
Reaksi Nikita Mirzani: “Santai, Masih Ada Banding”
Usai mendengar putusan, Nikita tampak tersenyum lebar dan berpelukan dengan kerabatnya yang duduk di barisan pengunjung sidang.
Kepada awak media, ia mengaku telah siap dengan segala kemungkinan yang terjadi.
“Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita seusai sidang.
Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Nikita menyatakan akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*).












