DPD II KNPI Kabupaten Barru Laporkan Penyalahgunaan Logo dan Nama KNPI

Barru, Sulsel, Prokontra.online  – Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Barru secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga menggunakan logo dan nama KNPI tanpa izin.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap legalitas organisasi yang telah diakui secara hukum.

Ketua DPD II KNPI Barru, Edi.S.Psi. menyampaikan bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan menyusul maraknya penggunaan atribut KNPI oleh pihak yang tidak memiliki otorisasi.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat sebagai organisasi yang sah. Penyalahgunaan nama dan logo KNPI bisa menimbulkan kebingungan publik dan mencoreng nama baik organisasi,” katanya pada Selasa (15/4/25).

Lanjut Edy, Selain itu KNPI telah mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas logo dan nama organisasinya.

Iya juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku, serta memberikan efek jera bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

“KNPI bukan organisasi sembarangan. Legalitas kami jelas, dan kami tidak akan diam terhadap tindakan yang menciderai marwah organisasi,” tambahnya.

Laporan resmi ini juga merupakan bagian dari upaya DPD II KNPI Barru untuk menjaga marwah dan eksistensi.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *