GOWA, Prokontra.online – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa kembali menggelar aksi unjuk rasa (Aksi Jilid II) di depan PT. Bintang International di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Gowa, pada Senin (24/3/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya, yang menyoroti dugaan ketidaktertiban administrasi perusahaan tersebut.
Koordinator lapangan, Syahrul, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena PT. Bintang International belum menunjukkan dokumen perizinan yang diminta dalam aksi sebelumnya. “Kami telah memberikan ultimatum, jika dalam satu minggu mereka tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan, maka kami akan melakukan penyegelan terhadap toko tersebut,” ujarnya.
Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran administrasi oleh PT. Bintang International meliputi beberapa regulasi, antara lain:
PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, yang merupakan acuan teknis dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, ketidaktertiban administrasi ini berpotensi merugikan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. “Kami mendukung program 100 hari kerja Bupati Gowa dalam memastikan setiap investor yang masuk harus tertib administrasi. Ini langkah awal untuk menindak perusahaan nakal yang tidak patuh aturan,” tegas Sigit.
Tuntutan Aksi
Dalam aksi ini, SAPMA PP Gowa menyampaikan tujuh tuntutan utama, yaitu:
1. PT. Bintang International harus menghentikan segala aktivitas usaha hingga dapat membuktikan keabsahan dokumen perizinan.
2. Meminta Bupati Gowa menjadikan permasalahan ini sebagai prioritas dalam 100 hari kerjanya.
3. Pemda Gowa, melalui OPD teknis, harus melakukan pengawasan berkala terhadap perusahaan.
4. Evaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan gedung dan aktivitas usaha, dengan melibatkan partisipasi publik.
5. Penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
6. Memproses pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan perizinan PT. Bintang International jika terbukti cacat prosedur.
7. Mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha dan OPD terkait guna mencari solusi atas permasalahan ini.
Jenderal lapangan, Aan Duhar, juga menyoroti pentingnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki sebelum pembangunan, bukan setelah bangunan berdiri. “Dokumen Andalalin harus melalui studi kelayakan oleh tim evaluasi yang berwenang atas klasifikasi jalan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegasnya.
Selain itu, SAPMA PP Gowa juga menuntut PT. Bintang International untuk mengakomodir tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan karyawan.
SAPMA PP Gowa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga PT. Bintang International memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Jika tidak ada tindakan dari pihak perusahaan, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan melaporkan kasus ini ke DPRD Gowa.
Penulis: Haris
Editor: Ak 47