TAKALAR, Prokontra.online – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia kembali mempertanyakan proyek Pembangunan pasar Dande-Dandere tahun 2016. Dimana Proyek tersebut sudah terproses hukum di tahun 2023 dan menetapkan empat tersangka sejak Agustus 2023. Namun, PERAK merasa ada ketidak Adilan dalam kepastian hukum dengan tidak mentersangkakan Kadis selaku KPA dan Tim PHO.
Pembangunan pasar yang menghabiskan anggaran Rp 972 juta lebih ini, kabarnya sudah diserahkan pemanfaatannya ke Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Industri, dan ESDM.
Pasca penyerahan tersebut berdasarkan informasi, Kejaksaan Negeri Takalar dibawah kepemimpinan Tenriawaru, SH, MH, telah menetapkan beberapa tersangka sejak 7 Agustus 2023 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-13/P.4.32/Fd.1/08/2023.
Mereka yang ditersangkakan dan sedang menjalani hukuman saat ini, diantaranya, Syamsul Kamar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aminullah Amir dari CV. Adskiah Ramadhani selaku pelaksana dan Abdul Mannan, SE dari CV. Paraga Nusantara selaku konsultan pengawas.
Namun, anehnya Kuasa Pengguna Anggaran atau pengguna Anggaran (KPA/PA) dan Tim PHO lolos dari hukuman dan bahkan tidak ikut ditetapkan tersangka. Padahal, baik KPA maupun posisi Tim PHO dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.
LSM PERAK Indonesia tidak tinggal diam, pihaknya segera melakukan perampungan Baket dan puldata untuk melakukan pelaporan baru agar menjerat KPA dan Tim PHO nya.
“Sangat aneh, PPK, Rekanan dan konsultan pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun KPA serta Tim PHO malah lolos. Ada yang tidak beres ini,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/1/25).
Lanjut Burhan, Tim PHO dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.
“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan KPA, maka ada persetujuan dan keterlibatan KPA yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor diketahui KPA,” ungkapnya.
Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, atas kejadian tersebut KPA dan Tim PHO juga diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat atau menyetujui dokumen pencairan yg tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.
“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.
Lebih jauh Burhan mengatakan, KPA punya peran penting dalam penyusunan perencanaan dan menyepakati proses administrasi terkait proyek tersebut artinya KPA tahu jelas kegiatan proyek tersebut baru di ACC. Jadi KPA dan Tim PHO harus juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Jadi sementara menyiapkan berkas laporannya ke Kejati Sulsel agar memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar KPA dan Tim PHO juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.
Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal serta mendesak Kejati melakukan pengembangan atas laporan kami.
“Karena selain PPK, Rekanan dan konsultan pengawas, masih ada pihak lain yg wajib bertanggung jawab dan saling terkait seperti masih ada PPTK sebagai pejabat pembantu PPK dalam melasanakan kegiatan Pengguna anggaran PA. Dan kuasa pengguna anggaran KPA dan Pejabat penerima hasil pekerjaan(PPHP) dan pengawas interen pemerintah (APIP). Jadi memang perlu pengembangan kasus tersebut agar semakin terang benderang dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, pada saat itu Kadis Perindag, UKM dan Koperasi Kabupaten Takalar dijabat Achmad Rivai yang sekarang menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Takalar.
(*)