Makassar, Prokontra.online — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, masih menjadi perhatian publik. Hasil visum dari pihak rumah sakit menunjukkan korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.
Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan, Drs. Budiman, yang juga mewakili keluarga korban, mengatakan luka-luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh.
“Luka-luka itu terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Peristiwa penikaman terjadi pada 3 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, di area pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku yang berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang tanpa peringatan.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Sementara itu, pelaku R, yang diketahui merupakan tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.
Warga sekitar mengaku terkejut atas peristiwa tersebut karena korban dan pelaku dikenal tidak pernah terlibat perselisihan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.
Namun, hasil pengecekan polisi di rumah pelaku tidak menemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan tersebut terjadi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan motif lain di balik tindakan pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban, Budi, menilai tindakan pelaku memiliki unsur kesengajaan yang kuat dan meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” kata Budi.
Budi menambahkan, keluarga berharap agar pihak kepolisian menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan. Korban kehilangan nyawa tanpa sebab yang masuk akal,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
(*)











