Maros, Prokontra.online – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau yang dikenal sebagai mafia solar, dengan tersangka berinisial Ilham. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Jumat (12/07), Kanit Tipidter Ipda Wawan menyampaikan bahwa proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.
“Insha Allah minggu depan,” tulis Ipda Wawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyambut baik kabar tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Lidik Pro Maros akan terus memantau dan mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Mafia solar adalah kejahatan terorganisir yang menyengsarakan masyarakat kecil dan merugikan negara,” ujar Ismar.
Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini menjadi sorotan karena selain merugikan keuangan negara, juga memperburuk distribusi BBM bagi masyarakat di wilayah Maros dan sekitarnya.
Lidik Pro Maros juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aktivis dan organisasi sipil, untuk bersama-sama mengawal jalannya penegakan hukum agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk lolos dari jerat hukum.