GOWA, 15 Mei 2026, Prokontra.online – Berdasarkan peristiwa penghalangan kegiatan UMKM resmi di Desa Barembeng dan munculnya pernyataan yang kurang memahami dasar hukum penggunaan fasilitas umum, perlu ditegaskan bahwa sebuah negara tidak dibentuk oleh pernyataan semata, melainkan oleh sistem hukum dan regulasi yang jelas serta konsisten dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya, setiap izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah dan pusat, yang dibuktikan dengan stempel resmi instansi terkait, merupakan representasi langsung dari kekuasaan negara. Stempel dari Kepala Desa, Camat, Polsek, hingga tanda tangan dan stempel Bupati Gowa bukan sekadar simbol administratif, melainkan representasi hukum yang mengikat yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebuah negara tidak dapat dibentuk hanya oleh pernyataan atau pendapat pribadi. Negara dibangun atas dasar hukum yang jelas, di mana setiap keputusan resmi yang dikeluarkan – baik berupa izin, surat rekomendasi, maupun keputusan operasional – memiliki dasar hukum dan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas seorang praktisi hukum di Sulawesi Selatan.
Ia menambahkan bahwa stempel dari setiap instansi pemerintah, mulai dari Desa, Kecamatan, Polsek, hingga Bupati, merupakan bukti bahwa proses tersebut telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Tidak ada ruang bagi tindakan yang menghalangi atau membatalkan secara sepihak keputusan resmi yang telah mendapatkan persetujuan melalui proses yang benar. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, jalur hukum dan mekanisme keberatan resmi adalah jalan yang harus ditempuh, bukan dengan cara menghalangi atau mengganggu aktivitas yang telah mendapatkan izin sah,” tegasnya.
PENTING UNTUK DIINGAT: REGULASI HUKUM YANG MENGIKAT
Sebuah negara yang kuat dibangun atas dasar hukum yang jelas dan diterapkan secara konsisten. Berikut adalah beberapa regulasi penting yang menjadi dasar perlindungan terhadap hak-hak yang sah:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan – Menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Pasal 104 mengatur bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin – Menetapkan bahwa setiap izin yang dikeluarkan dengan stempel resmi instansi merupakan bukti sah bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses verifikasi yang sesuai.
“Kita harus menyadari bahwa stempel dari Desa, Camat, Polsek, dan Bupati bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari negara yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi setiap warga yang menjalankan aktivitas yang sah,” ujar perwakilan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Dalam kasus penghalangan kegiatan UMKM di Desa Barembeng, pelaku usaha yang telah memiliki izin lengkap mulai dari Desa hingga rekomendasi Bupati Gowa telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut tanggung jawab terhadap pihak yang menghalangi aktivitas mereka, sekaligus mengajukan klaim ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.
“Negara tidak dibentuk oleh pernyataan atau pendapat semata, melainkan oleh sistem hukum yang jelas dan kepastian bagi setiap warga negara yang menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas perwakilan pelaku usaha yang terkena dampak penghalangan tersebut.
Jangan ragukan Stempel Negara, kecuali mereka Mau lakukan MAKAR terhadap Negeri ini, Negara ini milik Rakyat bukan milik person atau suapapun sehingga STEMPEL NEGARA Wajib melindugi Rakyat. (*).



















