GOWA, Prokontra.online — Peredaran rokok bermerek R9 yang diduga kuat menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan semakin marak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu,6/2/2026.
Rokok tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai warung dan kios, dijual secara terbuka dengan harga murah, tanpa adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan modus pelanggaran baru, yakni penggunaan pita cukai untuk kemasan 10 batang yang ditempelkan pada bungkus rokok berisi 20 batang. Praktik ini disinyalir bertujuan menghindari pembayaran cukai secara penuh dan berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar.
Ironisnya, meski rokok R9 beredar luas dan mudah diperoleh masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang nyata dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan disinyalir menjadi ladang praktik pencarian keuntungan oleh oknum tertentu.
Salah seorang warga Gowa, Dg Sikki, mengaku heran dengan bebasnya peredaran rokok tersebut.
“Barang ini sudah lama beredar di Gowa. Dijual terang-terangan, tapi seolah kebal hukum. Tidak pernah ada razia atau penertiban. Bea Cukai seperti tutup mata,” tegasnya.
Pembiaran ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku industri rokok legal yang patuh terhadap aturan.
Peredaran rokok ilegal dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat pengawas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, membongkar jalur distribusi rokok R9, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika dugaan ini terus dibiarkan, publik menilai wibawa hukum akan semakin runtuh dan praktik pelanggaran cukai berpotensi terus berkembang di wilayah Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan peredaran rokok R9 yang melanggar ketentuan cukai di Kabupaten Gowa.
(**)
Langsung ke konten

















