Maros, Prokontra.online – Manajemen SPPG Maros melalui kuasa hukumnya, Andi Mufrih, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, sebagaimana yang sebelumnya diberitakan oleh sejumlah pihak.
Polemik yang berkembang di ruang publik disebut sebagai akibat kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Andi Mufrih menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun karyawan SPPG Maros yang diberhentikan secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa individu yang mengklaim dirinya sebagai korban PHK justru tidak masuk kerja atas kehendak pribadi, bukan karena adanya keputusan pemberhentian dari perusahaan.
“Sampai hari ini, detik ini, tidak ada PHK di SPPG Maros. Bahkan iuran BPJS yang bersangkutan untuk bulan Januari tetap dibayarkan,” tegas Andi Mufrih kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia juga meluruskan informasi terkait surat yang sempat beredar di masyarakat. Menurutnya, surat tersebut bukanlah surat PHK, melainkan Surat Peringatan (SP) yang bertujuan untuk memanggil pekerja agar memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran mereka selama jam kerja.
Terkait isu dugaan pemotongan gaji, pihak SPPG Maros membantah adanya pemotongan secara sepihak. Kuasa hukum menjelaskan bahwa yang dilakukan manajemen adalah penyesuaian honor secara proporsional, mengingat jumlah tenaga kerja yang cukup besar pada fase awal operasional perusahaan.
“Ini bukan pemotongan, melainkan penyesuaian yang wajar. SPPG Maros saat itu masih baru berdiri dan sedang menata sistem kerja,” jelas Andi Mufrih.
Ia menambahkan, pada masa awal berdiri, sebagian besar tenaga kerja masih berstatus relawan, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, sistem kompensasi disesuaikan dengan kondisi produksi serta kemampuan operasional perusahaan.
Manajemen SPPG Maros juga menanggapi isu terkait dua bukti penerimaan pembayaran yang sempat dipersoalkan. Menurut mereka, hal tersebut merupakan bentuk transparansi administrasi, bukan manipulasi data, melainkan upaya untuk menyesuaikan distribusi honor secara adil kepada seluruh tenaga kerja yang terlibat.
Tegas terhadap Pelanggaran Internal
Lebih lanjut, Andi Mufrih menegaskan bahwa SPPG Maros memiliki komitmen tinggi terhadap integritas dan akuntabilitas operasional.
Dugaan pelanggaran internal oleh salah satu pekerja, termasuk penggunaan nota bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai serta kerusakan kendaraan operasional, disebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja internal, bukan tindakan represif.
“Perusahaan hanya menjalankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Setiap dugaan pelanggaran tentu harus dievaluasi secara internal,” ujarnya.
Manajemen SPPG Maros menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga hak-hak tenaga kerja, mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta membangun sistem kerja yang lebih profesional ke depan. Pihak manajemen juga menyatakan terbuka terhadap dialog bagi siapa pun yang merasa dirugikan.
Di akhir pernyataannya, SPPG Maros mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini sepihak yang berpotensi merusak reputasi lembaga dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari polemik tersebut, pada Minggu (2/2), pihak SPPG Maros menyatakan telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, serta dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman kepada pihak kepolisian.
(*)
Langsung ke konten

















