Bulukumba.lintas5terkini.com — Dugaan aktivitas penambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Kalamassang. Aktivitas tersebut menuai sorotan warga yang enggan di sebut namanya,menilai operasional tambang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan laporan warga kepada tim awak media,langsung turun ke lokasi guna memastikan kebenaran nya dan tambang tersebut diduga tidak hanya melakukan kegiatan penambangan, tetapi juga memiliki pabrik pemecah batu (crusher) yang beroperasi di area yang sama. Kondisi lokasi tampak mengalami perubahan signifikan, menyerupai empang bekas pengerukan tanah, yang berpotensi menyebabkan erosi serta kerusakan lingkungan.
Di lokasi terpantau satu unit alat berat jenis ekskavator yang aktif beroperasi, serta aktivitas pabrik yang diduga mendukung kegiatan penambangan tersebut. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tambang tersebut telah lama beroperasi, seolah-olah kebal terhadap penegakan hukum.
Tim awak media telah berupaya melakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil rekaman suara,pengelola tambang inisial WK mengaku Di Duga telah melakukan koordinasi dengan Kanit Tipidter polres Bulukumba dan menyampaikan rencana untuk melaksanakan usaha tambang nya yang berlokasi di Kalamassang,
Tim media langsung Verifikasi kebenaran nya dan Di bantahkan langsung oleh salah satu Tim unit tipidter bahwa tidak pernah komunikasi dengan Pengelola tambang, menyampaikan melalui pesan Whatsup.
Berdasarkan pengakuan pengelola, usaha tambang tersebut diduga melibatkan pihak berinisial WK sebagai pemilik usaha dan AD sebagai pemilik alat berat. Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas kondisi tersebut, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera turun tangan, melakukan pengecekan langsung di lapangan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap lingkungan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip pemberitaan yang akurat.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers bekerja berdasarkan prinsip profesional, berimbang, dan beretika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu pilar utama dalam kerja jurnalistik adalah hak tanya jawab dan hak konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa atau informasi.
Penulis:Ahmad nur
Narasumber:Warga setempat
Langsung ke konten














