Bulukumba.Lintas5terkini.com — Dugaan aktivitas pengerukan tambang ilegal kembali mencuat di aliran Sungai Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng. Berdasarkan laporan warga setempat, aktivitas pengerukan tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penertiban dan penutupan lokasi.
Warga yang enggan di sebut namanya Melaporkan ke tim awak media menyebutkan, terdapat dua unit alat berat jenis excavator yang diduga beroperasi di badan sungai, sementara beberapa unit mobil dump truck terlihat menunggu di pinggiran sungai untuk mengangkut material hasil pengerukan.
Menurut keterangan warga yang takut di sebut namanya, aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kondisi lingkungan. Pengerukan sungai dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan alur sungai, erosi, serta meningkatkan risiko banjir, terlebih pada musim hujan saat ini. Air sungai yang semakin keruh juga dikeluhkan berdampak pada aktivitas dan kehidupan masyarakat sekitar.
Warga masih trauma dengan kejadian banjir sebelumnya yang sempat memakan korban. Kami berharap sungai ini dijaga dan tidak dirusak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menegaskan bahwa apabila terdapat izin tambang, baik berupa IUP maupun bentuk perizinan lainnya, seharusnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.Mengingat lokasi aktivitas berada di badan sungai, warga menilai perlu adanya rapat bersama dan kesepakatan dengan masyarakat terdampak, karena aktivitas tersebut akan berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Kalaupun ada izin, sungai tetap tidak boleh ditambang. Ini menyangkut keselamatan dan kelangsungan hidup warga,” ujar beberapa warga setempat.
Dugaan pengerukan sungai tersebut berlokasi di Kacibo, Desa Balon, dan disebut telah berlangsung cukup lama sejak penertiban sebelumnya dilakukan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan, apabila terbukti melanggar hukum, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak guna menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Berita ini diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengedepankan asas keberimbangan dan akurasi informasi.
Penulis:Arnold
Narasumber:SH
Langsung ke konten














