Bintulu, SarawakLintas5terkini.com –LIDIK PRO Wilayah Sarawak–Sabah (BAP3MI) Riswan kanro selaku Satgasus menerima aduan resmi dari sejumlah pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di Ladang Lakin Kelayan Danum Sinar,Melalui kontraktor yang tidak bertanggung jawab Bintulu, Sarawak, Malaysia.
Riswan kanro selaku satgasus Bap3mi menerima Aduan tersebut Bahhwa kontraktor di ladang menyebutkan bahwa sebanyak 16 orang pekerja diduga belum menerima pembayaran gaji di kontraktor Ladang selama dua (2) bulan, sebagaimana hak normatif yang seharusnya diterima sesuai perjanjian kerja. Para pekerja yang mengadu masing-masing berinisial: Jusri, Maya, Wandi, Leni, Wawan, Iwan, Wana, Wati, Doni, Akmal, Rahman, Makarius, Ojin, Samsir, Agung, dan satu orang pekerja lainnya.
Koordinator LIDIK PRO Wilayah Sarawak–Sabah, Andi Sainuddin, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diverifikasi secara awal dan dinilai sebagai persoalan serius yang menyangkut hak dasar pekerja, khususnya terkait upah.
Kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi, maka dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya gaji pekerja merupakan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Malaysia,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Ordinan Buruh Sarawak (Bab 76) serta Akta Kerja 1955, pembayaran gaji pekerja wajib dilakukan tidak lewat dari tujuh (7) hari setelah berakhirnya periode kerja. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian secara profesional dan berimbang, LIDIK PRO telah menyampaikan Notis Tuntutan Resmi (Letter of Demand/LOD) kepada pihak Pengurusan Ladang Lakin Kelayan Danum Sinar, yang ditujukan kepada pihak manajemen terkait (U.P: Tuan Amin / Medan). Dalam notis tersebut, pihak pengelola ladang diminta untuk:
Menyelesaikan seluruh tunggakan gaji 16 pekerja dalam jangka waktu tujuh (7) hari kerja sejak tanggal surat; dan
Memberikan penjelasan tertulis terkait alasan keterlambatan pembayaran gaji.
LIDIK PRO menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya perlindungan hak pekerja, sekaligus memberikan ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian, LIDIK PRO menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk melaporkan persoalan ini kepada Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Bintulu, serta menyampaikan informasi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching guna memastikan perlindungan bagi pekerja warga negara Indonesia.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak LIDIK PRO menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dari manajemen Ladang Lakin Kelayan Danum Sinar demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Narasumber:Riswan kanro
Langsung ke konten














