Makassar –prokontra 0nline, Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai polemik dugaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang tenaga pendidik di Kota Makassar, Kamis (8/1/2026). Forum ini menjadi ruang klarifikasi atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang berujung pada penjatuhan sanksi administratif paling berat dalam sistem kepegawaian.
RDP tersebut digelar menindaklanjuti pengaduan Muhammad Yusran, S.Pd., M.Hum., yang mengklaim dirinya diberhentikan tidak dengan hormat setelah adanya laporan dari oknum lembaga swadaya masyarakat. Komisi E DPRD Sulsel menilai perkara ini perlu dibuka secara transparan karena menyangkut perlindungan hak aparatur sipil negara sekaligus integritas mekanisme pengawasan di sektor pendidikan.
Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, hingga pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap RDP ini mampu mengurai secara utuh dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, serta proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan.
Dalam RDP itu, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) turut hadir sebagai undangan resmi. Kehadiran L-Kompleks dinilai penting untuk memberikan perspektif terkait peran lembaga swadaya masyarakat dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, secara tegas mengkritisi keabsahan keputusan PTDH terhadap Muhammad Yusran yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Sudirman Sulaiman.
Menurut Ruslan, keputusan tersebut berpotensi tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan mengandung cacat kewenangan.
Ruslan menilai, dalam sistem administrasi pemerintahan, pejabat berstatus pelaksana tugas memiliki keterbatasan kewenangan, khususnya dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap status kepegawaian seseorang.
“PTDH adalah sanksi administratif paling berat. Jika keputusan itu ditandatangani oleh pejabat berstatus Plt tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka secara hukum keputusan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Ruslan saat ditemui awak media setelah RDP, JKamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, apabila keputusan PTDH tersebut tidak didahului oleh prosedur pemeriksaan yang lengkap dan tidak ditetapkan oleh pejabat definitif yang berwenang, maka keputusan itu berpotensi batal demi hukum.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap sanksinya, melainkan soal siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi tersebut. Jika kewenangan Plt dilampaui, maka keputusan itu tidak sah sejak awal,” tegasnya.
Ruslan juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan, terutama ketika keputusan yang diambil menyangkut hak konstitusional aparatur negara dan kepastian hukum.
L-Kompleks, lanjut Ruslan, mendorong DPRD serta aparat pengawas internal pemerintah untuk secara objektif menguji legal standing keputusan PTDH tersebut, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pelaksana tugas kepala daerah.
(Tim)










