Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

DPRD Bulukumba Bentuk Arah Tata Ruang Daerah Lewat Pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045

39
×

DPRD Bulukumba Bentuk Arah Tata Ruang Daerah Lewat Pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BULUKUMBA,Lintas5terkini.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat perdana dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045, Selasa (6/1/2026).

 

Example 300x600

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba tersebut diawali dengan rapat internal Pansus II untuk menetapkan susunan pimpinan. Dalam forum tersebut, Dr. Supriadi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipercaya sebagai Ketua Pansus II, sementara posisi Wakil Ketua diamanahkan kepada Kaspul BJ dari Fraksi Persatuan Demokrasi.

 

Sejumlah anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bulukumba turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Abdul Hakim (Gerindra), Juandy Tandean (Golkar), H. Muhdar Reha (PKB), Efhy Wahyudi Masri (Gerindra), serta Hj. Nuraidah (PAN).

 

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, yakni Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD yang hadir meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Bidang Konstruksi dan Penataan Ruang Dinas PUTR beserta pejabat fungsional, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba.

 

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bulukumba, Dr. Supriadi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW tidak boleh dilakukan secara seremonial semata, melainkan harus dijalankan secara cermat, mendalam, dan penuh tanggung jawab.

 

dokumen strategis yang akan menjadi penentu arah pembangunan dan penataan ruang Kabupaten Bulukumba selama 20 tahun ke depan, mencakup aspek pembangunan fisik, keberlanjutan lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat.

 

Kita membahas pansus ini berarti membahas masa depan tata ruang Kabupaten Bulukumba. Bagaimana pembangunan dilaksanakan, bagaimana lingkungan dijaga, serta bagaimana kehidupan masyarakat ke depan. Olehnya itu, Pansus II memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar,” ujar Dr. Supriadi.

 

Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh anggota Pansus II dan pihak terkait untuk mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran secara maksimal, serta memahami secara utuh substansi Ranperda RTRW yang dibahas.

 

“Saya berharap seluruh anggota pansus dan pihak-pihak yang terlibat dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, demi menghasilkan regulasi tata ruang yang benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat,” tegasnya.

 

 

Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045 ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pedoman pembangunan jangka panjang serta dasar pengendalian pemanfaatan ruang yang memperhatikan keseimbangan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Penulis:Wawan Laode

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *