Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Ranperda Narkoba Dimatangkan, DPRD Bulukumba Dorong Regulasi yang Komprehensif

40
×

Ranperda Narkoba Dimatangkan, DPRD Bulukumba Dorong Regulasi yang Komprehensif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BULUKUMBA.Lintas5terkini.com — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba sejak pukul 09.00 Wita hingga selesai.

 

Example 300x600

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, H. Safiuddin, didampingi Wakil Ketua H. Bahtiar Ilham. Turut hadir Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, serta anggota Pansus I lainnya, yakni Samsir Siregar, Kurdiansyah Anggoro, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, Andi Usdar, dan Muh. Arief HS.

 

Pembahasan Ranperda semakin komprehensif dengan kehadiran sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, Dinas Sosial, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba, serta Kasat Narkoba Polres Bulukumba.

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian konsultasi yang telah dilakukan Pansus I ke berbagai lembaga dan instansi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan substansi Ranperda benar-benar kuat, komprehensif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Selain mematangkan materi Ranperda, rapat ini juga bertujuan memperjelas peran dan kewenangan perangkat daerah serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bulukumba.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *