BULUKUMBA.Lintas5terkini.com— Sebanyak 51 orang pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Senin, 29 Desember 2025.
Upacara penyerahan SK dilaksanakan di halaman Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba dan dipimpin serta diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Dr. Andi Asnarti Said Culla, S.H., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba serta jajaran pejabat dan staf Sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Dr. Andi Asnarti Said Culla menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan DPRD. Ia menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah.
“Status PPPK Paruh Waktu ini harus dimaknai sebagai amanah. Saya berharap seluruh pegawai yang menerima SK dapat bekerja dengan disiplin, menjunjung tinggi etika, serta memberikan kontribusi nyata bagi kinerja Sekretariat DPRD dalam mendukung tugas-tugas kedewanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu senantiasa meningkatkan kompetensi, menjaga loyalitas terhadap institusi, serta mampu beradaptasi dengan dinamika dan tuntutan kerja yang semakin profesional dan akuntabel.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan motivasi kerja, serta mendorong kinerja organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba secara berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, ditutup dengan ucapan selamat kepada para pegawai penerima SK dan sesi dokumentasi bersama.
Penulis:Wawan Laode
Langsung ke konten














