BULUKUMBA.Lintas5terkini.com— Aktivis lingkungan Wawan Laode kembali menegaskan bahwa minyak bekas atau minyak jelantah yang dihasilkan dari dapur MBG tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Ia menyatakan, tidak ada satu pun ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) MBG yang membolehkan penjualan limbah, termasuk minyak jelantah.
“Perlu saya tegaskan, dalam juknis MBG tidak ada klausul yang memperbolehkan limbah untuk diperjualbelikan. Karena itu, pengelola harus lebih profesional dan taat aturan,” ujar Wawan Laode.
Menurutnya, jika minyak bekas harus diserahkan, maka hanya boleh disalurkan kepada distributor limbah resmi yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan kepada pihak perorangan, warung makan, atau pelaku usaha kuliner.
“Minyak bekas atau jelantah wajib ditangani oleh distributor resmi limbah berizin KLHK. Tidak boleh ada praktik jual beli bebas, apalagi untuk dikonsumsi kembali oleh masyarakat,” tegasnya.
“Ini bukan soal sepele. Minyak jelantah MBG itu limbah, bukan barang jualan. Kalau ada yang menjual ke warung atau masyarakat, itu jelas menabrak juknis dan mencederai tujuan program,” tegas Wawan.
Bila mana minyak Jelantah/Minyak Bekas di gunakan untuk di komsumsi /Penggorengan makanan Maka akan Sangat Berbahaya Zat-Zat ini dapat menyumbat pembuluh darah, meningkatkan tekanan darah, serta memicu penyakit serius seperti jantung koroner, stroke, dan gangguan sistem peredaran darah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan minyak jelantah telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, minyak jelantah termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Karena masuk kategori limbah B3, pengelolaannya tidak bisa sembarangan. Hanya pihak yang terdaftar dan berizin sebagai Pengelola Limbah B3 yang berhak mengelolanya secara aman dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan Laode mengimbau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) khusus nya daerah Kabupaten Bulukumba, seluruh pengelola dapur MBG agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi.
“SPPG dan pengelola dapur MBG harus bekerja secara profesional. Jangan menjadikan limbah sbg keuntungan dan di komersilkan secara umum. Fokus pada pelayanan gizi dan patuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat pengawas untuk melakukan pengawasan dan audit berkala terhadap pengelolaan limbah dapur MBG guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan yang serius,” pungkas Wawan Laode.
Penulis:Asrul latif
narasumber:Wawan laode















