Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Proyek Jalan Kalamassang–Moti Disorot Warga, Diduga Ditinggalkan Tanpa Finishing

42
×

Proyek Jalan Kalamassang–Moti Disorot Warga, Diduga Ditinggalkan Tanpa Finishing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bantaeng.Lintas5terkini.com — Proyek pembangunan jalan Kalamassang–Moti menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, pekerjaan jalan tersebut diduga ditinggalkan oleh pihak kontraktor sebelum dilakukan tahap finishing sebagaimana mestinya.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan proyek tersebut. Ia menilai kontraktor pelaksana, PT Tiga Bintang Griya Sarana, kurang profesional dalam menyelesaikan pekerjaan,.

Example 300x600

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pekerjaan diselesaikan dengan baik, termasuk finishing dan pemeriksaan ulang, bukan ditinggalkan begitu saja,” ungkap warga tersebut kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, proyek jalan Kalamassang–Moti ini menelan anggaran sekitar Rp19 miliar, sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, masyarakat berharap kualitas pekerjaan dapat sesuai dengan spesifikasi teknis dan memberikan manfaat maksimal bagi pengguna jalan.

Masyarakat setempat berharap pihak terkait, termasuk instansi teknis pemerintah daerah serta badan pemeriksa yang berwenang, dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut, guna memastikan kesesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek, PT Tiga Bintang Griya Sarana, guna memverifikasi dan mendapatkan klarifikasi serta penjelasan resmi terkait progres pekerjaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan hingga saat ini belum mendapatkan respons dari pihak perusahaan bersangkutan. Meski demikian, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan resmi.

Penulis:Ahmad nur

Narasumber:Warga setempat

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *