BERITA LENGKAP: ISTRI SAH MENIKAH LAGI TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI, PUTUSAN PERCERAIAN DINILAI SEPIHAK

Makassar413 Dilihat

Makassar, 24 Desember 2025 – Kasus yang mengagetkan menyertai hari Natal yang akan tiba, ketika seorang pria berinisial As (34 tahun) menemukan bahwa istri sahnya, Rat (30 tahun), telah menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuan dia. Kasus ini terungkap ketika As menghadiri sidang perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Makassar pada Rabu (24/12) kemarin.

Menurut keterangan As yang ditemui setelah sidang, dia pertama kali mengetahui hal yang tidak terduga itu melalui postingan di Facebook sang istri. “Saya kaget bukan kepalang melihat postingan istri saya yang nekat menikah dengan laki-laki lain, sementara dia masih status istri sah saya,” ungkap As dengan nada sedih dan kesal.

As, yang bersama dua orang anaknya tinggal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengaku baru mengetahui adanya gugatan perceraian tersebut pada pagi hari Rabu (24/12). Tanpa ragu, dia langsung berangkat ke Makassar untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Sidang perceraian tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muh Fitrah S.H.I, M.H, Muh Ali, dan Drs. St Hasnah M.H. Namun, menurut As dan keluarga, putusan yang diberikan oleh majelis hakim dinilai sepihak dan sangat tidak adil. “Putusan dibuat tanpa mendengarkan keterangan tergugat (yaitu saya) dan para saksi yang kami bawa,” jelas As.

Setelah sidang selesai, As dan keluarga segera berusaha bertemu dengan Kepala Pengadilan Agama Makassar, Dr Hasnaya Rasid M.H. Namun, kedatangan mereka hanya dilayani oleh Sekretaris PA Makassar, yang kemudian berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara internal melalui proses yang sesuai.

Tidak puas dengan putusan yang diberikan dan cara penanganan kasus, As dan keluarga telah merencanakan langkah selanjutnya. Mereka berniat melaporkan kasus ini ke Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan S.H, M.H yang berada di Jakarta. “Kami akan berusaha sampai mendapatkan keadilan yang sebenarnya, karena apa yang terjadi bukan hanya masalah pernikahan semata, tetapi juga masalah hukum dan martabat,” tegas As.

Istri yang terlibat, Rat, yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, belum memberikan keterangan apapun terkait kasus ini hingga berita ini disusun. Pengadilan Agama Makassar juga belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan sepihak yang dilontarkan oleh As dan keluarga.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat lokal, terutama mengingat kepekaan masalah perkawinan dan perceraian dalam konteks agama dan hukum di Indonesia. Banyak yang menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan kasus semacam ini, terutama yang melibatkan status perkawinan yang masih sah.

(Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diberikan dan belum melalui verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait lainnya.)

Pewarta : Sinarpin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *