Bone — Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone mengaku tidak dapat mengklaim santunan Asuransi Jasa Raharja akibat tidak diterbitkannya Laporan Polisi (LP) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone. Pihak kepolisian berdalih bahwa pelapor wajib menghadirkan pihak lawan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Keluarga korban Asdar menuturkan bahwa kecelakaan terjadi secara tiba-tiba dan melibatkan kendaraan lain yang tidak dikenalnya. Usai kejadian, pihak lawan sempat di rawat di RSUD Tenriawaru memilih keluar paksa dengan alasan kelengkapan surat motor tidak lengkap hal itu mempersulit keluarga korban untuk memenuhi permintaan Satlantas Polres Bone.
“Kami datang melapor untuk mendapatkan Laporan Polisi sebagai syarat klaim Jasa Raharja, tetapi justru diminta menghadirkan pihak lawan. Padahal kami tidak saling kenal dan tidak tahu alamatnya,” ungkap Asdar dengan nada kecewa.
Akibat tidak diterbitkannya Laporan Polisi, korban tidak dapat mengurus klaim santunan Jasa Raharja yang seharusnya menjadi hak korban kecelakaan lalu lintas. Padahal, korban mengalami kerugian materiil dan luka akibat peristiwa tersebut serta membutuhkan biaya pengobatan.
Di Hari berikut Asdar kembali di minta untuk mancari Nomor plat motor yang korban lawan baku tabrak berdasarkan info yang di himpun Asdar mendapatkan alamatnya di Desa.Watu,Kec.Cenrana hingga harus ke sana mencari motor yang keluarganya ajak baku tabrak
“Hari kedua saya ke polres Mereke kembali meminta saya mencari nomor plat motor yang sepupu saya ajak baku tabrak terpaksa saya ke desa watu”ungkapnya
Kebijakan Satlantas Polres Bone ini menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Laporan Polisi wajib di terimah selain itu Penyidikan dan penyelidikan itu wewenang kepolisian bukan pelapor yang harus di suruh mencari. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan korban dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak agar Satlantas Polres Bone lebih mengedepankan asas pelayanan publik dan keadilan, serta tidak mempersulit korban dalam memperoleh haknya. Laporan Polisi, menurut mereka, seharusnya dapat diterbitkan berdasarkan keterangan korban,maupun bukti pendukung lain tanpa harus membebani korban untuk menghadirkan pihak lawan yang tidak diketahui keberadaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Bone terkait kebijakan tersebut. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan solusi agar korban kecelakaan lalu lintas tidak terus dirugikan dan tetap dapat memperoleh hak santunan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langsung ke konten














