ISHAK HAMSAH DAENG TABA, CERITA PERJALANAN PERJUANGAN HAK LAHAN YANG BELUM JELAS SEJAK 2012

Makassar125 Dilihat

Makassar, 25 Desember 2025 – Ishak Hamsah Daeng Taba, ahli waris Sultan bin Sumang, menceritakan alur perjalanan kasus yang telah menimpanya selama lebih dari 13 tahun, mulai dari tahun 2012 hingga saat ini, yang belum juga mendapatkan kejelasan. Semua itu berawal dari upayanya untuk mengejar hak lahan yang terletak di Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam wawancara eksklusif dengan tim media di Makassar, Kamis (25/12), Ishak menceritakan betapa beratnya pengalaman yang dia lalui dalam perjuangan tersebut. Bahkan, pada tahun 2023, ia pernah ditahan badan selama 58 hari di Polrestabes Makassar. Selama masa perjuangan dan proses hukum yang berlarut-larut, ia bahkan sempat disangka gila oleh orang-orang di sekitarnya karena terus-menerus mengejar hak lahan yang dianggap miliknya.

“Kasus ini mulai dari 2012, semua karena saya ingin mendapatkan hak lahan di Barombong, Tamalate. Sampai sekarang belum ada kejelasan apapun. Tahun 2023, saya ditahan di Polrestabes selama 58 hari. Banyak orang di sekitar saya mengira saya gila karena terus mengejar lahan itu,” ungkap Ishak dengan nada penuh perjuangan.

Lebih lanjut, Ishak menduga kuat adanya oknum internal Kepolisian Sulawesi Selatan yang terlibat dalam kasus yang menimpanya. Menurutnya, ada pihak tertentu yang “bermain” sehingga proses hukum dan penegakan haknya tidak berjalan sesuai dengan aturan.

“Saya menduga kuat ada oknum di dalam kepolisian Sulawesi Selatan yang terlibat di sini, ada yang bermain. Seolah-olah ada yang ingin menghalangi saya untuk mendapatkan hak yang seharusnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ishak juga mengungkapkan harapannya kepada lembaga penegak hukum di Makassar. Ia berharap proses hukum yang diterimanya benar-benar berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berlaku, tanpa adanya manipulasi atau pembalikan kebenaran.

“Semoga penegakan hukum yang ada di Makassar terhadap saya betul-betul berlandaskan KUHP dan PERMA yang berlaku. Jangan dibolak-balik, biarkan prosesnya berjalan sesuai aturan. Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan atas hak lahan yang menjadi warisan,” tutupnya.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang diajukan oleh Ishak Hamsah Daeng Taba. Masyarakat lokal mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan segera ada klarifikasi dan keadilan bagi ahli waris Sultan bin Sumang.

Pewarta : Sinarpin Tinri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *