Berita Viral: Warga dan Bank Diingatkan Waspada, PT. AGRAPANA MERAH HITAM Diduga Cacat Legalitas Bangun Perumahan di Jalan Jaya DG Nanring, Makassar

Makassar354 Dilihat

Makassar, 25/12/2025 — PT. AGRAPANA MERAH HITAM kembali jadi sorotan tajam setelah diduga mencaplok lahan milik warga masyarakat Kota Makassar secara ilegal untuk pembangunan perumahan di Jalan Jaya DG Nanring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan masyarakat dan pihak terkait agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam transaksi yang berpotensi merugikan.

Peringatan Keras untuk Warga Masyarakat

Warga masyarakat diingatkan untuk tidak membeli unit perumahan yang dibangun oleh PT. AGRAPANA MERAH HITAM di lokasi tersebut. Pasalnya, pengembang ini belum memiliki legalitas yang sah atas objek lahan yang digunakan. Pembelian properti tanpa legalitas jelas berisiko tinggi dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Peringatan untuk Pihak Pembiayaan dan Bank

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mengimbau pihak bank dan lembaga pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menyeluruh sebelum mengeluarkan fasilitas kredit atau pembiayaan atas properti yang dikembangkan PT. AGRAPANA MERAH HITAM. Kegagalan melakukan verifikasi dapat berakibat pada pembiayaan terhadap properti bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Teguran untuk Dinas Terkait

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dan instansi terkait lainnya diingatkan untuk tidak memberikan rekomendasi dalam bentuk apapun terkait pembangunan perumahan oleh PT. AGRAPANA MERAH HITAM di Jalan Jaya DG Nanring. Memberikan rekomendasi tanpa legalitas yang jelas berarti ikut bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

1. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
PT. AGRAPANA MERAH HITAM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencaplok lahan milik warga tanpa izin dan persetujuan sah, yang menyebabkan kerugian bagi warga.
2. Pelanggaran Hak Milik (Pasal 1366 KUHPerdata)
Pengembang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tanpa hak atas tanah milik warga.
3. Pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung (UU No. 28 Tahun 2002)
Melakukan pembangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah merupakan pelanggaran administratif dan dapat dikenai sanksi, termasuk pembongkaran bangunan.
4. Pelanggaran Pidana Pemalsuan dan Penipuan
Bila ditemukan dokumen perizinan yang dipalsukan atau penipuan dalam proses pengurusan izin, pelaku dapat dijerat dengan:

– Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
5. Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Jika Terbukti Ada Keterlibatan Pejabat)
Jika pejabat pemerintah terlibat dalam pemberian izin ilegal, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

– PT. AGRAPANA MERAH HITAM sebagai pelaku utama pembangunan tanpa legalitas.
– Pejabat Pemerintah Daerah yang memberikan rekomendasi atau izin tanpa prosedur yang benar.
– Oknum Lain yang Terlibat dalam proses perizinan ilegal.

Seruan Aksi

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak tergiur oleh tawaran perumahan tanpa legalitas yang jelas.

Referensi Pasal dan Regulasi:

– Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
– Pasal 1366 KUHPerdata: Tanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan tanpa hak.
– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan kewajiban IMB.
– Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen.
– Pasal 378 KUHP: Penipuan.
– UU Tipikor jika ada korupsi dalam proses perizinan.

Warga dan pihak terkait diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *