BERITA LENGKAP: PENERTIBAN DI TERONGAN MOLL PANAKKUANG (MP) MAKASSAR DITEGUR “TEBANG PILIH”, JUKIR MOHON KEBIJAKAN KEMANUSIAAN

Makassar121 Dilihat

Makassar, 24 Desember 2025 – Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Makassar di kawasan Terongan Moll Panakkuang (MP) tengah menjadi sorotan setelah dinilai melakukan tindakan “tebang pilih” yang menyangkut kelangsungan hidup juru parkir (jukir) yang mencari nafkah di tempat tersebut. Kasus ini muncul ketika sejumlah jukir di lokasi merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara dengan rekan-rekan mereka yang menggunakan bahu jalan di wilayah lain di Makassar.

Muh Ridwan S.H., M.H., yang bertindak sebagai pengacara mewakili Nuraeni Daeng Sunggu – salah satu jukir yang beroperasi di Terongan MP – menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kota Makassar dan dinas terkait agar lebih mengutamakan asas kemanusiaan dalam menangani masalah jukir. Menurutnya, jukir di Terongan MP hanya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan tindakan penertiban yang dilakukan seharusnya tidak menyisihkan mereka dari kesempatan untuk bekerja.

“Kami memohon agar Pemerintah Kota dan DISHUB melihat kondisi jukir dengan mata kemanusiaan. Jukir di bahu jalan lain bisa bekerja dengan lebih leluasa, tapi di Terongan MP mereka selalu diintimidasi dengan penertiban. Ini terasa seperti tebang pilih, padahal semuanya sama-sama mencari nafkah secara hormat,” ungkap Ridwan dalam jumpa pers yang diadakan di sekitar lokasi Terongan MP, Rabu (24/12).

Menanggapi kritikan tersebut, Irwan, Kasubdit Bidang Penindakan DISHUB Makassar, menyatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti arahan yang diberikan oleh Pemerintah Kota. Menurutnya, kebijakan penertiban di setiap lokasi ditentukan berdasarkan pertimbangan keselamatan lalu lintas dan tata ruang kota, namun pihaknya siap mendukung kebijakan baru jika ada persetujuan dari Walikota Makassar.

“Apabila Bapak Walikota Makassar menyetujui kebijakan yang lebih memihak jukir, kami pasti mendukung untuk memberikan kebijakan tersebut. Pihak kami selalu berusaha mempertimbangkan semua aspek, baik keselamatan lalu lintas maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Irwan ketika dikonfirmasi tim media.

Sementara itu, Andi Rian Ardianto, perwakilan dari PERUMDA Parkir Makassar Raya, menyatakan bahwa lembaga tersebut siap melegalkan aktivitas jukir di Terongan MP dengan syarat DISHUB memberikan solusi terkait rambu larangan parkir yang saat ini ada di lokasi. Menurutnya, legalisasi jukir dapat dilakukan melalui mekanisme pengelolaan parkir yang terstruktur, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kedua pihak: jukir yang mendapatkan kesempatan kerja dan pemerintah yang mendapatkan kontribusi pendapatan.

“Kalau DISHUB memberikan solusi untuk menghilangkan rambu larangan parkir di situ, kami siap melegalkan jukir di Terongan MP. Dengan cara itu, aktivitas parkir bisa diatur dengan baik, tidak mengganggu lalu lintas, dan jukir juga mendapatkan hak yang layak,” papar Andi Rian.

Masalah penertiban jukir di Terongan MP ini menjadi perhatian masyarakat karena menyentuh aspek kesejahteraan ekonomi warga yang berprofesi sebagai jukir. Banyak pihak berharap Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkrit yang mempertimbangkan kedua aspek: keselamatan lalu lintas dan kebutuhan hidup warga yang bergantung pada pekerjaan sebagai jukir. Dalam rangka Natal dan Tahun Baru yang akan datang, harapan terbesar jukir di lokasi tersebut adalah mendapatkan kebijakan yang lebih adil dan manusiawi, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir penertiban yang tegas tanpa pertimbangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *