BULUKUMBA,Lintas5terkini.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Panrita Lopi.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bulukumba yang digelar di Gedung DPRD Bulukumba, Senin, 22 Desember 2025.
Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap beberapa Ranperda, pendapat akhir Bupati Bulukumba, persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, serta penandatanganan persetujuan Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dihadiri sekitar 27 anggota DPRD Bulukumba, sementara 13 anggota lainnya tidak hadir dan hingga rapat berlangsung belum diketahui secara resmi alasan ketidakhadirannya. Selain anggota dewan dan Panitia Khusus DPRD, rapat paripurna juga dihadiri Bupati Bulukumba, Sekretaris Daerah beserta jajaran, Dandim 1411/Bulukumba, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bulukumba, Efhi Wahyudi Masri, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Perda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“PP Nomor 54 Tahun 2017 mewajibkan perusahaan daerah untuk berubah menjadi salah satu dari dua bentuk BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Tujuannya agar perusahaan daerah dapat berkembang dan lebih mandiri,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda Air Minum Wae Panrita Lopi diharapkan mampu meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kemandirian perusahaan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Bulukumba menegaskan komitmennya bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam memperkuat regulasi daerah demi peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.















