Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

THM Onix Club Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Almarkas Desak Pemprov Sulsel Turun Tangan

44
×

THM Onix Club Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Almarkas Desak Pemprov Sulsel Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

MAKASSAR -Aliansi mahasiswa kritis desak Dinas Penanaman Modal Dan Satu pintu (DPMPTSP) karena Banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM)  yang di duga Melanggar Aturan Dengan melakukan Aktivitas Hiburan Malam Seolah Tidak patuh pada Aturan Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

 

Example 300x600

Aliansi mahasiswa kritis Meminta kepada Dinas Penanaman Modal Dan Satu pintu (DPMPTSP) Agar Penerapan pelarangan THM yang Tidak mengantongi Izin termasuk THM Onix Club Agar Segera tindak tegas bila Perlu di Tutup.

 

“Para pelaku usaha Menganggap Aturan Pemprov hanya Aturan Yg tidak berlaku bagi pemilik usaha Karena Telah Melakukan Kegiatan Hiburan malam Yang beroperasi tanpa Izin’ ,ungkap USMAN selaku Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Kritis sulsel pada Senin 15/12/2025.

 

Menurut jendral lapangan Almarkas,”Jika tidak ada konfirmasi dari pihak THM Onix Club maka kami dari aliansi Almarkas akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran” , ucapnya.

 

Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.

 

Hal ini diduga kuat tidak sejalan dengan arahan Bapak Gubernur menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar. Tindakan tersebut dilakukan melalui penyegelan dan pemberian teguran langsung pada Jumat, 16 Mei 2025.

 

Kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.

 

Bahwa penutupan THM ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *