LSM GRB Soroti Dugaan Penyimpangan Dana APBN Revitalisasi Sekolah Rp914 Juta di SMK Negeri 6 Takalar

News, Takalar47 Dilihat

Takalar, Sulawesi Selatan, Prokontra.online  — Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Bersatu (GRB) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 untuk program Revitalisasi Sekolah di SMK Negeri 6 Takalar, dengan nilai proyek mencapai Rp914.133.934.

Ketua LSM GRB, Risdianto, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut diduga dikerjakan langsung oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana mestinya. Menurut informasi yang dihimpun GRB, pelaksanaan proyek dilakukan secara internal oleh pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, tanpa melalui proses tender terbuka atau penunjukan penyedia jasa resmi sebagaimana diatur dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pekerjaan itu dikerjakan sendiri oleh kepala sekolah, tidak jelas siapa pihak ketiga atau rekanan yang ditunjuk. Bahkan ada dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Risdianto.

Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari dana APBN seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Praktik pelaksanaan proyek tanpa rekanan resmi dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kerugian negara.

“Kalau memang benar dikerjakan sendiri tanpa rekanan resmi, itu sudah menyalahi aturan. Kepala sekolah tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek. Ini harus diselidiki,” tegasnya.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana revitalisasi sekolah tersebut. Publik menilai, praktik semacam ini menodai semangat efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di berbagai daerah. LSM GRB mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek di SMK Negeri 6 Takalar.

“Kami berharap aparat hukum bertindak tegas agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu sarana belajar, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Risdianto.

 

 

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *