Upaya Pemerasan Yang Dilakukan Kepala Desa Aeng Batu Batu Diduga Dibackup Oknum Ketua DPC LIN Takalar

Berita, News25 Dilihat

Takalar| Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali angkat bicara atas dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dugaan ini mencoreng citra pemerintahan desa dan merugikan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah secara sah.

Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, A.Nasrun Daeng Tarang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya permintaan biaya tidak wajar dalam pengurusan akta jual beli tanah. Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Masyarakat yang sangat membutuhkan tanda tangan kepala desa ingin menyodorkan uang pelicin sebanyak Lima Ratus Ribu (500,000) namun kepala desa Aeng Batu Batu malah meminta uang sebesar Lima Juta Rupiah (5000,000)Rp.

Kasus ini terungkap dari transaksi jual beli tanah seluas 7×8 meter persegi di Dusun Pandanga, Desa Aeng Batu Batu. Di balik transaksi senilai Rp35 juta ini, muncul dugaan permintaan uang haram yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Resky Wahyuni selalu pembeli tanah mengaku bahwa kepala desa meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat untuk mendapatkan tanda tangan pada dokumen pengurusan akta jual beli.

LIN mengecam keras tindakan oknum kepala desa tersebut, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Agraria dan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Nasrun Daeng Tarang menegaskan bahwa praktik pungli yang berbau pemerasan ini diduga telah lama terjadi dan menjadi momok bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah secara sah.

Ironisnya, di tengah upaya ketua Departemen Investigasi LIN untuk mengungkap kebenaran, muncul sikap yang sangat disesalkan dari oknum Ketua DPC LIN Takalar. Oknum tersebut justru terkesan membela oknum kepala desa yang diduga melakukan upaya pemerasan terhadap masyarakat. Bahkan, oknum Ketua DPC LIN Takalar seakan menantang Anggota DPP LIN dengan mengatakan, “Kalau mau serang kepala desa, serang saja. Nanti kita lihat siapa yang dipecat dari lembaga, saya atau kamu.” Ucapnya melalui telepon via WhatsApp pada Rabu ( 22/10/2025).

Sikap oknum Ketua DPC LIN Takalar ini menuai sorotan tajam dan kemarahan dari berbagai pihak. Tindakannya dinilai sebagai upaya melindungi pelaku kejahatan dan mencoreng nama baik lembaga. Ketua DPP LIN menegaskan bahwa oknum tersebut telah membela orang yang salah dan akan segera mengambil tindakan tegas.

LIN mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut harus dijatuhi sanksi yang setimpal, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.

LIN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembelaan terhadap pelaku kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggotanya sendiri. LIN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa (GERAK MISI) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Pemda dan kantor Inspektorat kabupaten Takalar.

 

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *