Ibu Korban Dugaan Pelanggaran Hak Anak Laporkan Kasus ke Polrestabes Makassar

Makassar, News13 Dilihat

Makassar, Prokontra.online  — Seorang ibu korban dugaan pelanggaran hak anak resmi melayangkan laporan ke Markas Besar Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pada Senin, 9 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya, yang disebut telah mencederai hak-hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Ibu korban, yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi privasi anak, datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar. Ia tampak terguncang, namun menunjukkan tekad kuat untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan bagi buah hatinya.

“Saya tidak punya pilihan lain. Anak saya adalah segalanya, dan apa yang dialaminya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saya percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas laporan ini,” ujarnya dengan suara bergetar saat memberikan keterangan awal kepada petugas.

Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih bersifat umum dan kini tengah dalam tahap penyelidikan awal. Namun, laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur berbagai bentuk kejahatan terhadap anak — mulai dari penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga eksploitasi.

Orang tua korban berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap anaknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan tersebut.(L).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *