MAROS | Prokontra.online — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret sejumlah media online dan aktivis LSM di Kabupaten Maros kini memasuki babak baru.
Setelah Budiman S melaporkan pada tgl 17 Juni 2026 lalu ke Polda Sulawesi Selatan, sempat tanpa kejelasan. Laporan kasus Berita bohong dan Penghinaan di beberapa media online tersebut di limpahkan Polda Sulsel pada tanggal 2 Juli 2025 ke Polres Maros guna di lanjutkan proses hukumnya.
Polres Maros Reskrim Tipidsus unit Siber mulai menindaklanjuti laporan diadukan Budiman S ke Polda Sulawesi Selatan.
Atas Laporan tersebut yang telah dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Polres Maros. Budiman S, yang merupakan pelapor sekaligus korban, terlebih dahulu dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses awal penyelidikan, istri Budiman S, F. Sule Toding, dihadirkan penyidik unit Siber untuk memberikan keterangan sebagai saksi. F Sule Toding menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.
“Kami ingin perlindungan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ). Kami bukan pelaku kriminal, kami adalah korban. Jangan ada pembiaran,” tegas F Sule Toding, usai diperiksa (21/7) sebagai saksi atas laporan berita bohong dan penghinaan yang menimpa suaminya
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Langkah pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat akan segera kami lakukan,” ujarnya, Senin (21/7).
Diketahui Laporan yang tercatat dengan nomor: LI/537/VII/Res.2.5/2025/Diskrimsus tertanggal 2 Juli 2025, Budiman S melaporkan beberapa media online dan aktivis LSM dengan tuduhan menyebarkan berita bohong ( hoaks ) dan melakukan penghinaan terhadap dirinya, aku Budiman S.
Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain:
HFD alias De T – Ketua Umum DPN LSM Labraki
ZM – Wakil Ketua Umum YAKTIBHI
AM
SK
AG
Media online merahputih.com
Media online indonesiatimur.com
Media online jurnalinti24.my.id
Kepada wartawan Budiman S juga mengaku dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan palsu yang menyebut dirinya mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Saya memang wartawan faktadetail.com dan juga owner-nya. Perusahaan penerbitnya adalah PT Fakta Detail Transparan milik saya sendiri. Tuduhan bahwa saya mengaku-ngaku sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budiman S
Ia menambahkan, beberapa media bahkan menuduhnya memiliki senjata api tanpa dasar, sebuah tuduhan serius yang dinilainya merusak reputasinya di masyarakat.
lebih lanjut Budiman S mengaku telah mengirim hak jawab kepada pihak-pihak terkait, namun tidak digubris. Namun demikian, dua media yakni forummakassarinfo.com dan Xpost Sulsel.co.id di media online makassar.satu.suara.co.id telah memberikan klarifikasi, permintaan maaf, serta menunjukkan transparansi identitas redaksi mereka.
Sebaliknya, beberapa media dan oknum LSM yang dilaporkan belum menunjukkan itikad baik hingga saat ini.
Budiman S juga menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan seseorang.
“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik. Ini soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang gemar menyebar berita bohong.
“Saya hanya menuntut satu hal: keadilan. Jangan biarkan opini publik dibentuk oleh kebohongan,” pungkasnya