Marbot Masjid Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Perlindungan Anak.  

News75 Dilihat

Sungguminasa, Prokontra.online –Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syapirillah Syam alias Pace bin Amran Syamsuddin atas kasus pelanggaran perlindungan anak, dengan Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sgm, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ristanti Rahim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara tertentu.(9/1/2025)

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Terdakwa dinilai dengan sengaja melanggar hak anak sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa Hukuman penjara selama 7 Tahun; membayar denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara yang harus ditanggung oleh terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Putusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta pertimbangan hukum yang matang oleh majelis hakim. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum diwakili oleh Yusriana Akib, S.H., M.H., dan Juandarta Rachman, S.H.

Ibu korban mendapat penyampaian dari JPU Yusriana Akib, S.H., M.H., melalui pesat singkat pada hari senin 20/1/2025. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan seluler (22/1/2025). Ibu korban, “Yustianingsih, menyampaikan tanggapannya atas putusan PN Sungguminasa, “Saya bersyukur akhirnya ada keadilan untuk anak saya dan anak – anak disini yang juga menjadi korban. Namun, hukuman ini belum sepenuhnya menggambarkan penderitaan yang dialami anak – anak kami disini. Saya berharap ke depannya tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini,” ungkapnya.

Yustianingsih juga menyampaikan apresiasi kepada Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan yang telah setia mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Saya sangat berterima kasih kepada Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan. Dukungan mereka menjadi kekuatan bagi saya dan keluarga dalam menghadapi proses hukum yang berat ini. Mereka benar-benar menunjukkan kepedulian terhadap keadilan dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Selain itu, Yustianingsih juga mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras memperjuangkan kasus ini. Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak-hak anak.

Putusan ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Dengan vonis ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. (Restu/Anny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *