Breaking
12 Okt 2024, Sab

Tim Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Kalosi Enrekang

Spread the love

Prokontra.online,  Makassar, 11 September 2024 – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan angsuran kredit, pelunasan pinjaman, dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang. Penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 52 saksi, 2 ahli, serta mengumpulkan dokumen terkait periode 2022-2023.

Pada hari ini, Tim Penyidik melaporkan hasil ekspose kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024. Selain itu, Kejati Sulsel juga mengusulkan penahanan tersangka selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 September 2024, di Lapas Klas 1 Makassar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024.

 

Modus Operandi Tersangka MS

MS, yang berposisi sebagai Mantri di BRI Unit Kalosi, diduga secara sengaja menggunakan uang angsuran kredit, pelunasan, serta hasil pencairan kredit nasabah tanpa melakukan penyetoran ke BRI. Uang tersebut tidak tercatat dalam sistem dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tindakan MS ini melanggar sejumlah regulasi internal BRI dan undang-undang keuangan negara, termasuk:

SE Nomor: SE.58-DIR/ORD/11/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko Operasional.

SE Nomor: SE.09-DIR/KEP/03/2023 tentang Corporate Governance.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kerugian dan Tindakan Lanjutan

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan MS telah menyebabkan kerugian sebesar Rp1.080.041.365 bagi BRI Unit Kalosi. Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak melakukan upaya untuk merusak alat bukti.

Tim penyidik juga akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aliran dana dan aset tersangka untuk mempercepat pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

MS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 KUHP.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel

Soetarmi, S.H., M.H.

HP: 081342632335

Email: Kejatisulselpenkum@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Selamat Datang di Prokontra.online