Bulukumba, Sulsel, Prokontra.online – Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban, SR (10), adalah warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Korban SR, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, mengalami penganiayaan di rumahnya sendiri pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Terduga pelaku, FR, merupakan paman korban yang juga bertetangga dengan korban di Kecamatan Rilau Ale.
Pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale berhasil mengamankan FR pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 00.30 WITA dan langsung menyerahkannya ke unit PPA Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.
Kepala Unit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani. “Benar, kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban sendiri pada Senin, 9 September lalu,” ungkap Aiptu Akhmad Kahar, Selasa (10/9/2024).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui tindakannya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara pelaku melakukan kekerasan karena ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Rilau Ale untuk memeriksa kondisi korban. “Kami mengecek kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk melakukan visum guna keperluan penyelidikan,” jelasnya.
Korban saat ini telah dipindahkan ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.
Sementara itu, terduga pelaku FR kini berada di Polres Bulukumba dan menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Bulukumba)