PANGKEP, Prokontra.online — Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 kepala desa se-Kabupaten Pangkep. Selain itu, Bupati MYL juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini dilanjutkan dengan pengukuhan TP PKK desa oleh ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, BPD, dan TP PKK dilaksanakan di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, pada Rabu (31/7/24).
Bupati Pangkep, MYL, menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa, BPD, dan TP PKK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Penambahan masa jabatan ini, kata MYL, diharapkan semakin meningkatkan kinerja kepala desa, BPD, dan TP PKK.
Bupati MYL berpesan agar para kepala desa, BPD, dan TP PKK tetap kompak dan berkolaborasi dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menjalankan program-program prioritas, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desa, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala DPMD Pangkep, Djajang, menyatakan bahwa sesuai Pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatannya, karena ada dua desa yang sementara dijabat oleh Plt, yakni Desa Kanyurang di Kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali di Kecamatan Liukang Tangaya,” katanya.
Laporan: Kabiro Pangkep/Rahul