Prokontra, Maros – Sebanyak 76 kepala desa (kades) di Kabupaten Maros resmi mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pelantikan yang digelar di Pallantikang kantor Bupati pada Rabu malam, 3 Juli 2024, dipimpin langsung oleh Bupati Maros.
Tambahan masa jabatan ini merupakan hasil dari disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Dengan adanya peraturan baru ini, para kepala desa di Kabupaten Maros diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan desa yang telah direncanakan dan memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Maros, Dr. Andi Syafril Chaidir Syam, S.IP, M.H menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi para kades untuk lebih fokus dalam menyelesaikan program-program yang belum tuntas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan tambahan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat bekerja lebih maksimal dan terus berinovasi untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Maros,” ujar Bupati.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Sekda Maros, Kapolres Maros dan Dandim Maros. Para kepala desa yang dilantik mengungkapkan rasa syukur dan berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi desanya masing-masing.
Perpanjangan masa jabatan ini menjadi angin segar bagi keberlanjutan pembangunan desa, di mana para kepala desa memiliki waktu lebih untuk mewujudkan visi dan misi mereka demi kesejahteraan masyarakat. (Sul).