Breaking
12 Okt 2024, Sab

Komplotan Curanmor di Kendari Terungkap

Spread the love

Kendari, Prokontra – Wanita tidak saja menjadi pemimpin negara, partai politik, perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), tetapi ada pula yang memimpin komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal ini terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana seorang wanita berinisial ML (32) yang merupakan pemimpin komplotan Curanmor telah diamankan oleh polisi baru-baru ini.

Seperti pepatah yang mengatakan, “Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat akan jatuh.” Begitulah nasib komplotan Curanmor yang dipimpin oleh ML. Polisi menangkap ML bersama tiga pelaku lainnya, salah satunya adalah suaminya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kendari berinisial DW (31), yang melaporkan motornya hilang dicuri pada Rabu (19/06) malam. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengamankan empat pelaku di rumah masing-masing pada Jumat (21/6) sekitar pukul 14.00 Wita.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Ari Tri Yunarko, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. “Korban ini mengecek motornya di teras Puskesmas, ternyata sudah hilang,” ujar Ari Tri Yunarko saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (22/06).

Kombes Ari juga menjelaskan bahwa tiga pelaku lainnya yang diamankan berinisial IC (43), AN (24), dan RL (34). Ia mengungkap bahwa komplotan spesialis pencurian motor ini dipimpin oleh ML, seorang wanita yang belum paruh baya. “Jadi otak pencurian motornya itu emak-emak (ML),” imbuh Ari.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan bahwa pihaknya awalnya menangkap ML. Saat diperiksa, ML mengaku melakukan aksi pencurian dibantu tiga orang lainnya. “ML mengaku bukan sendiri melakukan pencurian, melainkan ada tiga orang lainnya, salah satunya suaminya,” kata Fitrayadi menirukan pengakuan ML.

AKP Fitrayadi juga mengungkap bahwa ketiga pelaku memiliki hubungan keluarga. RL merupakan suami dari ML dan AN adalah sepupu ML. “RL yang ada di Polsek Poasia adalah suami ML dan yang disamping saya ini (AN) adalah sepupu dari ML, sementara IC tidak ada hubungan keluarga,” jelas Fitrayadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. (Laode H/Sul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Selamat Datang di Prokontra.online